PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS YANG MENGANDUNG UNSUR PIDANA BERDASARKAN PANCASILA

Herikson P. Siahaan

Abstract


Kebanyakan penyelesaian sengketa bisnis dilakukan melalui litigasi atau litigasi, yang merupakan metode penyelesaian sengketa tertua di dunia. Penyelesaian sengketa diawali dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan diakhiri dengan keputusan hakim. Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan kadang disebut dengan penuntutan pidana. Selain penyelesaian sengketa dalam kerangka prosedur peradilan, terdapat juga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menggunakan prosedur di luar pengadilan dan organisasi alternatif penyelesaian sengketa. Indonesia mempunyai dua jenis alternatif penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Keywords


Sengketa, Bisnis, Keadilan

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Fuady, M. (2002). Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bintang, S dan Dahlan. (2000). Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung: PT

Citra Aditya Bhakti.

Emirzon, J. (2002). Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta: Prenhalindo.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Prasetya, R. (2002). Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer, Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (1991). Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Serfiyani, C. Y, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. (2013). Bisnis Online dan

Transaksi Elektronik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sembiring, S. (2004). Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.