PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEMBERI KERJA DENGAN PEKERJA/BURUH

Nicholas Sutrisman

Abstract


Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota. Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator yang berperan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi untuk menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja, Perselisihan Kepentingan, perselisihan hak, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Maksimal atau tidak maksimalnya mediator dalam melaksanakan tugas dan perannya, disertai minimnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan para pihak, perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dalam berkomunikasi, sehingga berdampak pada keinginan dan kebutuhan para pihak yang berbeda dan mengakibatkan tidak tercapai musyawarah mufakat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga berlanjut ke pengadilan dan unjuk rasa pekerja/buruh.

Keywords


Perselisihan Pemutusan hubungan kerja, Mediator, Dinas Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukthie Fadjar. (2016). Sejarah, Elemen Dan Tipe Negara Hukum, Malang:

Setara Press

Agus Mulya Karsona, Hazar Kusmayanti Dan Anita Afriana. (2022). Peranan

Disnakertrans Dalam Melakukan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Di Masa

Pandemi, Jurnal Hukum Acara Perdata: Adhaper, Vol. 8, No. 1.

A. Mukthie Fadjar. (2004). Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Bambang Heri Supriyanto. (2010). “Mediasi Sebagai Salah Satu Penyelesaian Senketa

Bisnis Di Pusat Mediasi Nasional”, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. XIV No.1.

Gunawan Wijaya. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Rajagrafindo Persada,

Jakarta.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Jimly Assidiqie. (2004). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:

Mahkamah Konstitusi Ri

Juanda Pangaribuan. (2012). Tuntunan Praktis Penyelesaian Hubungan Industrial,

Jakarta: PT. Bumi Intitama Sejahtera.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Yusmedi Yusuf, Muhammad Rizqi Fadhlillah, Rommy Pratama. (2022). Pemutusan

Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Terhadap Perselisihan Hubungan Industrial Di

Indonesia, “Supremasi Hukum” Volume 18 Nomor 1.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.