PARADIGMA PRODUK DAN KEDUDUKAN HALAL DALAM ISLAM

Rizki Firmanda Dardin, Muhammad Arifin, Farid Wajdi

Abstract


Penelitian ini membahas tentang paradigma produk dan kedudukan halal dalam Islam. Secara spesifik, tulisan ini menyoroti permasalahan bagaimana nilai-nilai Islam tercermin dalam paradigma produk modern dan kehalalan produk dijaga serta diimplementasikan dalam konsumsi saat ini?”. Secara metodologi, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Analisis Data yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Data sekunder tersebut mencakup Peraturan Perundang- undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, karya ilmiah, artikel- artikel, doktrin, wikipedia, hadits dan al-quran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan alternatif penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Nilai-nilai Islam tercermin dalam paradigma produk modern dan kehalalan produk dijaga serta diimplementasikan dalam konsumsi saat ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan kehalalan produk, mulai dari sertifikasi halal, label halal, edukasi dan kesadaran masyarakat, hingga penggunaan teknologi blockchain.

Keywords


Peradigma, Produk, Kedudukan Halal dalam Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Rohman. (2012). Pengembangan dan Analisis Produk Halal, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar

Amri, Syaiful., Jamil, M., Ardiansyah. (2017). Analisis Yuridis Kewenangan Majelis

Ulama Indonesia dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Fakultas Syari’ah

dan Hukum. UIN Sumatera Utara Medan

Ibrahim, Slamet. (2017). Kesiapan Industri Farmasi dan Implementasi UU JPH pada

produk Farmasi. Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia.

Tanggal 6-8 September 2017.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup

Prabowo, Sulistyo. 2017. Hambatan penerapan Sistem Jaminan Halal di Industri

Kesehatan. Seminar Nasional Akademi Farmasi Samarinda. Kalimantan Timur

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Renggong, R. (2014). Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam

Proses Penahanan di Indonesia). Jakarta: Kencana.

Soekanto, S., & Sri M. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo

Persad

Sofyan Hasan, (2014). Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan

Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Yusuf Qordhowi. (2017). Kosmetika Halal atau Haram serta Sertifikasinya. Majalah

Farmasetika. Vol. 2(1)

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.