KETIDAKADILAN GENDER DALAM KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, Nicholas Sutrisman, Minggu Saragih, Syarifur Ridho

Abstract


Negara menjamin perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini tidak ada regulasi yang melarang perempuan untuk bertindak baik sebagai pendiri maupun organ perseroan. Bukan berarti isu keadilan gender dalam pendirian dan pengoperasionalan badan hukum persero terimpelementasikan dengan baik. Kenyataannya, dalam suatu persero yang didirikan oleh pasangan suami istri, komposisi kepemilikan suatu persero yang terbagi atas saham kepada perempuan diberi persentase yang lebih kecil dimana jumlahnya tidak memungkinkan pesaham yang notabene istrinya untuk mempertahankan haknya selaku pesaham di hadapan hukum. rata-rata jumlah saham yang diberikan selalu di bawah 10 persen dari keseluruhan jumlah saham, masalah biasanya muncul ketika hubungan suami istri mengalami pertikaian dalam rumah tangga yang pasti berpengaruh pada pengelolaan perseroan yang didirikan. Terdapat urgensi sebenarnya untuk segera melahirkan kebijakan perlindungan posisi perempuan dalam lingkup hukum persero ini, melalui penguatan organisasi notaris, majelis pengawas notaris dan kementerian hukum dan HAM untuk mensosialisasikan dan mengedukasi agar notaris menjalankan jabatannya untuk melayani jasa hukum masyarakat membuat akta pendirian suatu persero tertutup memegang teguh kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang jabatan notaris

Keywords


Gender, Saham, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF

References


Beni Ahmad Saebani. (2023). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif,

Bandung: Pustaka Setia.

Donal Black. (2020). The Behavior of Law (Terj: Perilaku Hukum/Penterjemah Th

Bambang Murtianto,dkk; pengantar John Pieris, Jakarta: Pelangi Cendikia.

H.A.S. Natabaya. (2021). Nilai-Nilai Dasar Dalam Peraturan Perundang-Undangan,

Argumentum In Constitutum Kapita Selekta Pemikiran Hukum dan Konstitusi, Ed

Mohammad Mahrus Ali,dkk(Depok: Rajawali Pers.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Izomiddin. (2018). Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam,(Prenadamedia Group: Jakarta.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.