KAJIAN HUKUM TERHADAP DUALISME KELEMBAGAAN FATWA HALAL PADA PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL

Syahrul Bakti Harahap, Surya Perdana, Farid Wajdi

Abstract


Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsir pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab adalah nasihat, jawaban atau pendapat. Dalam ilmu usul Fiqih Fatwa sama dengan pendapat yang dikemukanan oleh seorang mujtahit atau fakih sebagai jawaban yang diajukan pemeinta Fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Fatwa terhadap permohonan sertifikasi halal di Indonesia tentang kehalalan suatu produk, diatur dalam dua aturan peraturan perundangundang dalam waktu yang bersamaan. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal, Fatwa halal ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja diatur juga tentang Fatwa halal produk yang di berikan kewenangan kepada Komite Fatwa Produk Halal. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yang hanya menggunakan data kepustakaan. Sedangkan sifat penelitian adalah bersifat deskriftif, yang menggambarkan norma hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kajian Hukum Terhadap Dualisme Kelembagaan Fatwa Halal Pada Penerbitan Sertifikasi Halal. Setelah dilakukan penelitian secara kepustakaan tentang dualisme kelembagaan fatwa halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang cipta kerja. Terjadi ketimpangan dalam dua Lembaga fatwa halal, sehingga Komite Fatwa Halal yang berada dibawah Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH, menimbulkan permasalahan dalam otoritas hak pemberi Fatawa halal terhadap penerbitan serifikasi halal yakni tentang apabila fatwa halal yang diajukan ke MUI, tidak mendapat izin kehalaln maka pemohon sertifikasi halal bisa mengajukannya kepada komite fatwa halal untuk mendapatkan kehalalan suatu produk

Keywords


Dualisme, Kelembagaan, Fatwa Halal.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta, Kencana

Predana Media Group

Ahmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofi, Sosiaologi, Jakarta,

Candra Pratama.

Ahmad Miru dan Sutarman, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja

Grafido Persada.

Ainun Najib, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Persepektif Pembanguan Hukum

Positif, Jurnal Lisan Al Hal, Vol, 4, No. 2, Desember 2012.

Ar Ras Try Astuti dan Rukiyah, Bisnis Halal Dalam Persefektif Syariah, 2019, Al

Ma’Arif, IAIN, Pare-Pare

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Dimiyauddin Djuwaini, 2008, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Farid Wajdi, Dina Susanti, 2021, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, Jakarta,

Sinar Grafika.

-------------------------------, 2019, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, Jakarta,

Raja Grafindo Persada.

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Joni Emirzon, Dkk, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen, Palembang, UNSRI PRESS

M. Abdul Mujieb dkk, 1994, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta, PT Pustaka Pirdas.

Muhammad Syarif Hidayatulloh, 2020, Serifikasi dan Labelisasi Halal Pada Makanan

Dalam Persefektif Hukum Islam, Jurnal Pemikiran Hukum Islam.

Muhammad Arifin, 2016, Arbiterasi Sarish Sebagai Pilihan Peneyelsaian Sengketa

Syariah, Jakarta, Pustaka Pelajar.

Nur Ahmad Fadhil Lubis & Ansori Ahmad Tarigan, 2002, Etika Bisnis Dalam Islam,

Jakarta, Hijri Pustaka Utama.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Syahrul Bakti Harahap, Al Kausar Saragih, 2023, Sertifikat Halal Pada Kemasan Produk

Makanan Usaha Mikro Kecil Menengah, Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, Vol

No.1 (2023)63-67.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.