HAK IDENTITAS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012

Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Perlindungan hak anak berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal harus memberikan jaminan hak kesejahteraan anak termasuk kerahasiaan identitas anak, budaya hukum para pemangku kepentingan dalam perkara anak berhadapan dengan hukum, belum mampu mengakomodir terpenuhinya hak anak, sehingga sering sekali anak dipublikasikan di sosial media dan media massa, meskipun melalui nama inisial dan gambar yang dikaburkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan identitas Anak secara optimal sesuai mandat undang-undang, serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku yang tidak merahasiakan identitas Anak menurut UU No 11 Tahun 2012. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengolah data dari bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat memberikan informasi untuk dipahami tentang batasan Identitas Anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak berkonflik dengan hukum, anak saksi dan anak korban wajib dirahasiakan keseluruhan hal ikhwal yang dapat mengungkap identitas Anak secara optimal, termasuk tentang keluarga anak berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keywords


Anak Berhadapan Hukum, Identitas, Rahasia

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan

Pidana Penjara, Ananta, Semarang, 1996.

C. Maya Indah S, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan

Krominologi: Jakarta, Presnamedia, Edisi Kedua, 2014.

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan,

Cetakan 8, Kencana Prenada, Jakarta, 2014.

John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan

Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar & IAIN Bengkulu Pers, Yogyakarta, 2017.

Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri

Malang, Malang, 2002.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan

Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem

Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Richard Quinney, 1974, Who is the victim/Dalam Drapkin, Israel, Viano, Emilio

victimoloy, Toronto-London: Lexington Books d.C, Health and Compan,

Lexington.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan

Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Wadong & Maulana Hassan, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Universitas

Muhammadiyah Yogyakarta, Grasindo, 2000.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik.

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-media-tahun-2023,

diakses tanggal 20 Februari 2024, pukul 19.50 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.