KEPASTIAN HUKUM PEMBEBANAN TANGGUNGJAWAB PIDANA KORPORASI ATAS KEJAHATAN LINGKUNGAN BERDASARKAN ASAS KEADILAN

Verdinan Verdinan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam sistem pertanggungjawaban hukum korporasi dan membahas secara komperhensif kebijakan hukum dalam penanganan tindak pidana korporasi di lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan deskritif-analitis membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada, serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma- norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Direksi merupakan organ korporasi yang bertanggungjawab terhadap tindakan dan mewakili korporasi di dalam maupun luar pengadilan. Sitem pertanggungjawaban hukum korporasi dibagi atas: pengurus sebagai pembuat dan sebagai penanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat dan sebagai penanggungjawab serta pengurus dan korporasi sebagai pelaku tidak pidana dan keduanya bertanggungjawab. Kebijakan hukum dalam penangana tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup dibagi atas kebijakan penal untuk penindakan dan non penal yang bersifat pencegahan.

Keywords


Korporasi, Politik Hukum Pidana, Direksi, Lingkungan, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Alvi Syahrin. (2019). Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan Dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prenada Kencana Media Group.

Anwar, N. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Pengurus (Direktur) Dalam Tindak

Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh, Untuk Atau Atas Nama Badan

Usaha. Majalah Hukum Nasional, 1(1), 146–147. http://library.stikptik.ac.id/file?file=digital/53642-Mhn1-15-009.pdf

Benuf, K. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai

Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 23.

https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Dewi, S. (2020). Perumusan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Dalam

Berbagai Undang-Undang. Arena Hukum, 13(01), 1356.

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.8

Edi Yunara. (2012). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. PT. Citra

Aditya Bakti.

Febriyani, E. (2021). Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Direksi Di Indonesia.

Nagari Law Review, 4(2), 210. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.4.i.2.p.210-

2021

Hikmawati, P. (2017). Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Negara Hukum, 8(1), 145.

https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jnh.v8i1.941

Ismail Koto. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme”,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Ismail Koto. (2020). “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. (2022). “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang

Sama Pada Pokoknya”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

Kelik Wardiono. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Aspek Substansi Hukum,

Struktur Hukum dan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen. Penerbit Ombak.

Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development

of Early Childhood Social Attitudes”. IJRS: International Journal Reglement &

Society 3, No. 2

Rahmat Ramadhani. (2020). “:Legal Consequences of Transfer of Home Ownership

Loans without Creditors' Permission”, IJRS:International Journal Reglement &

Society 1, No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Legal Protection for Land Rights Holders Who Are Victims

of the Land Mafia”, IJRS:International Journal Reglement & Society 2, No. 2.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signaturesin

Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.