KEPASTIAN HUKUM REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS OLEH PENGADILAN

Muhammad Rezky Siregar

Abstract


Pelaksanaan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas oleh pengadilan berhak untuk menuntut rehabilitasi mengingat kerugian yang dialami terdakwa selama menjalani proses peradilan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai tahap persidangan. Namun dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas, masih terdapat kekurangan dalam hal penyebarluasannya. Faktor penghambat pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas, antara lain dapat disebabkan dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Faktor pendukung pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas adalah adanya perlindungan negara terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak asasi dari terdakwa yang menjadi korban dari proses peradilan yang menyimpang.

Keywords


Kepastian Hukum, Rehabilitasi, Putusan Bebas

Full Text:

PDF

References


Akbar Simatupang, R. S. (2022). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking

for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (1985) Jakarta: Ghalia

Indonesia

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Kebijakan Hukum Pidana dan

Pencegahannya). (2011) Cetakan Pertama, Sinar Grafika. Jakarta

Kadri Husin, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, (1999) Jakarta: Ghalia

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets

that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Hukum, 9(1), 10-22.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences

(JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Sri Soemantri, 1992. Bunga Rapai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Tutik Triwulan Titik. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. (2006) Cetakan Pertama.

Jakarta.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.