REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP CATATAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Fauzi Anshari Sibarani, Sekar Ayu Diningrum

Abstract


Regulasi perlindungan data pribadi semakin penting di era digital saat ini, di mana catatan kejahatan dapat dengan mudah dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh berbagai entitas. Namun, di tengah upaya untuk melindungi data pribadi, penting juga untuk mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia. Artikel ini menganalisis dampak regulasi perlindungan data pribadi terhadap catatan kejahatan dalam konteks hak asasi manusia. Melalui tinjauan literatur, disorotlah perdebatan antara kebutuhan akan perlindungan data pribadi individu dan kepentingan masyarakat dalam pencegahan kejahatan dan penegakan hukum. Di satu sisi, perlindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang penting untuk dihormati dan dilindungi. Namun, di sisi lain, kebijakan perlindungan data yang terlalu ketat dapat menghambat upaya pencegahan kejahatan dan penegakan hukum dengan menghalangi akses informasi yang relevan. Dalam konteks ini, perlu ditemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan data pribadi dan kebutuhan masyarakat akan keamanan dan keadilan. Melalui analisis mendalam ini, artikel ini berusaha memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana regulasi perlindungan data pribadi dapat diimplementasikan secara efektif tanpa mengorbankan hak asasi manusia dalam konteks penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

Keywords


Perlindungan Data Pribadi, Catatan Kejahatan, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Djafar, Wahyudi. (2019). Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Lanskap, Urgensi, Dan

Kebutuhan Pembaruan, Jurnal Becoss, 1 (1) 47–54

Eka Martiana Wulansari. (2020). Kosep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek

Fundamental Norma dalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang Di

Indonesia, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 2 (7),

– 289. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1994723

Greenleaf, Graham. (2017). Global Data Protection Laws, Privacy Laws & Business Special

Report. 7 (6), 11-17.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik, Yogyagkarta: Mirra Buana

Media

Rina Arum Prastyanti and Aryono. (2020), Perlindungan Keamanan Siber Berdasarkan

Perspektif Hak Asasi Manusia‟, Jurist-Diction, 1 (47)

Januar Rizky Mochamad. (2022,Oktober 10) https://www.hukumonline.com/berita/a/istilahcatatan-kejahatan-dan-perlakuannya-dalam-uu-pelindungan-data-pribadi

lt6343e3e915b5b/

Riza, Faisal, and Fauzi Anshari Sibarani. 2021. Prinsip The Best Interest of The Child dalam

Proses Peradilan Anak. Vol. 1. umsu press,.

Sinta Dewi. (2016), Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan

Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Jurnal Yustisia 5 (1).

DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8712

Shinta Dewi Rosadi. 2015. Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional,

Regional, dan Nasional. Cetakan Pertama, Bandung : Refika Aditama

Michael, Tomy, and Soebagio Boerhan. (2020). Negara Dan Eksistensinya Dalam Privasi

Subjek Hukum, Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 94-101. DOI:

https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3414

Upik Mutiara and Romi Maulana.(2020), ‘Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari

Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi’, Indonesian Journal of Law and

Policy Studies. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648.

Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.