PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PABRIK KELAPA SAWIT ATAS PEMBUANGAN LIMBAH YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pangiutan Tondi Lubis, Triono Eddy

Abstract


Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Sanksi pidana bagi pelaku pencemaran terdapat dalam Pasal 98 dan 99 UUPPLH. Pasal 98 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara, paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3. 000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Keywords


Pertanggungjawaban, Pencemaran, Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. 2015. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum

Islam, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 2.

Aryo Fadlian. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis”,

Jurnal Hukum POSITUM Vol. 5 No. 2.

Eka Juarsa. 2019. “Analisis Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana Denda Dalam KUHP”,

Jurnal Al’Adl, Vol. 10 No. 1.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2017. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana

Perkembangan dan Penerapan”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 2 No. 1.

I Komang Agus Edi Suryawan. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap

Pencemaran Lingkungan Di Indonesia”, Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 2 No. 1

Ismail Koto. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme,

Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Ismail Koto. 2020. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug

Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17

K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Ismail Koto. 2022. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama

Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Nina Herlina. 2015. Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum

Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.3, No.2.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. Implications of Parenting Patterns in the Development of

Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society,

(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.