JAMINAN SEBAGAI PENGAMAN KREDIT PERBANKAN MENURUT HUKUM INDONESIA

Lilawati Ginting, Rizka Syafriana, Onny Medaline

Abstract


Salah satu unsur yang paling penting untuk diperhatikan dalam pemberian kredit oleh bank kepada debitur adalah unsur risiko yaitu kemungkinan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki. Untuk itu maka pemberian jaminan oleh debitur kepada bank sangat diperlukan. Agar pelaksanaan pemberian jaminan dalam pemberian kredit perbankan memberikan kepastian hukum maka jaminan diatur dalam hukum jaminan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan tentang jaminan sebagai pengamanan kredit menurut hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jaminan sebagai pengaman kredit perbankan di Indonesia dibagi berdasarkan jenis objek jaminan yang diberikan dan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Keywords


jaminan kredit, hukum jaminan, perbankan

Full Text:

PDF

References


Ginting, L. (2022). Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Jaminan Kebendaan Di

Indonesia. Medan: Pustaka Prima.

Hermansyah. (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada

Media Grup.

Suyatno, H. (2016). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Jakarta:

Prrenada Media Grup.

S.B.Marsh, & Soulsby, J. (2006). Bussiness Law, Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

ginting, l. (2015). Itikad Baik Dalam Hak Tanggungan. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Usman, R. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama.

Djumhana, M. (2012). Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya.

Usman, R. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Siahaan, C. F., & Gusmarani, R. (2023). Penggunaan Jaminan Perorangan Dalam

Praktik Penyelesaian Kredit Bermasalah. Notarius, 278-287.

ginting, l. (2022). Comparison of Execution in Warranty and Fiduciary Bank. Randwick

International of Social Sciences (RISS) Journal, 914-922.

Roza, P., Sunarmi, & Harianto, T. D. (2024). ANALISIS YURIDIS TITEL

EKSEKUTORIAL ATAS HAK TANGGUNGAN. JURNAL MEDIA

AKADEMIK (JMA), 794-815.

Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria

Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire,

-164.

Renee, R. A., Lasut, R., & Tooy, C. S. (2021). HIPOTEK SEBAGAI JAMINAN HAK

KEBENDAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 4

TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN. Lex Et Societatis , 146-153.

ginting, l., Kamello, T., M.Yamin, & O.K.Saidin. (2020). BUILDING WITHOUT

ACCOMPANIED BY LAND RIGHT AS FIDUCIARY COLLATERAL

OBJECT . PalArch’s Journal of Archaeology of Egypt/Egyptology, 1729-1743.

Evawati, u. (2014). ASAS PUBLISITAS PADA HAK JAMINAN ATAS RESI

GUDANG. Yuridika, 233-244.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.