WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT NON MUSLIM

Ummi Salamah Lubis, Ida Hamidah Azzahra S Lubis

Abstract


Di antara hasil ijtihad Ahli Hukum Islam di Indonesia dalam ruang lingkup fiqh mawaris adalah adanya Wasiat Wajibah, wasiat ini tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 1 dan 2, Kompilasi Hukum Islam sendiri adalah hasil Ijma Ulama Indonesia. Disebutkan bahwa Wasiat Wajibah adalah “Suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula “.Wasiat wajibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam juga terdapat dalam Undang-Undang Waris Mesir No. 71 Tahun 1946 Pasal 76-79 dan Undang-Undang Ahwal Asy-Syakhsiyah di Suriah pasal 257. Adapun wasiat wajibah yang diberlakukan di Mesir adalah bagi mereka yang tidak mendapatkan warisan dari dzawil arham, seperti cucu laki-laki garis perempuan dan cucu perempuan garis perempuan. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 2 disebutkan “Terhadap anak angkat yang tidak menerima warisan diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya “. Sementara para Imam Madzhab berbeda pendapat mengenai hukum wasiat ada yang berpendapat wajib dan ada juga yang berpendapat hanya sunnah, adapun mengenai wasiat wajibah (wasiat yang wajib dilakukan) Ibnu Hazm berpendapat seperti dikutip oleh Hasbi Ash-Shidieqy bahwa apabila diadakan wasiat untuk kerabatkerabat yang tidak mendapatkan warisan dari muwaris, maka hakim harus bertindak memberi sebagian dari harta peninggalan kepada kerabat-kerabat yang tidak mendapatkan warisan pusaka sebagai suatu wasiat yang wajib bagi mereka. Begitupun di Indonesia tentunya anak angkatpun merupakan orang yang mendapatlan wasiat wajibah, namun bagaimana jika anak angkat tersebut menjadi murtad setelah dewasa dan memilih keyakinannya sendiri.

Keywords


Wasiat Wajibah, Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat, Anak Angkat Non Muslim

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris.

Achmad Rustandi & Muchjidin Effendi, Komentar Undang-Undang Nomor 7 Tahun

, Tentang Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Nusantara

Press, 1991)

Amir Syarufudin, Hukum Kewarisan (Jakarta : Prenada Media, 2004),

Akbar Simatupang, R. S. (2022). Criminology Review of the Crime of Child Trafficking

for the Purpose of Prostitution. Inspiring Law Journal, 1(1), 21-25.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Munadi Usman, Tinjauan Maslahat Pada Ketentuan Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat,

Istinbath Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 18 No 1, Juni 2018,

Wahbah Al-Zuhayly, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu, Dar Al-Fikr, 1989,

Yesi Febri Lestari, “Pembagian Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Dalam

Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah”, (Bengkulu, 2022),

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.