ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK PERJANJIAN BISNIS

Minggu Saragih

Abstract


Bisnis merupakan kegiatan manusia dalam perdagangan yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Menurut konsep syariah, bisnis adalah bagian dari muammalah. Dalam praktiknya, bisnis dijalankan berdasarkan hukum baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan ataupun bersumber dari hukum perjanjian atau biasa disebut kontrak. Hukum mengatur hubungan hukum. hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Perjanjian merupakan hukum atau undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sund servanda). Sebagaimana hukum pada mestinya, perjanjian dibentuk para pihak untuk menciptakan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian dilaksanakan dengan suatu itikad baik, tanpa itikad baik maka perjanjian terlanggar oleh para pihak baik secara sengaja atau karena kelalaian. Pelanggaran terhadap perjanjian merupakan perbuatan melawan hukum yang akan menghasilkan akibat hukum pula. Secara mendasar etika dapat dimengerti sebagai kepatutan. Kepatutan baik dari aspek tindakan perorangan ataupun badan hukum. tindakan tersebut dapat diterima baik dari sisi perspektif individu maupun masyarakat itulah kepatutan. Hingga saat ini, masih terdapat beragam persepsi tentang etika khususnya dalam bisnis. Itikad baik para pihak dalam melaksanakan perjanjian/kontrak merupakan diantara bentuk etika dalam bisnis yang sangat berguna mencegah terjadinya perselisihan yang berujung pada sengketa di ranah hukum.

Keywords


Kontrak, Perjanjian, Bisnis

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Farid Wajdi dan Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum edisi revisi (Sinar Grafika:

Jakarta,2019).

H.Muhammad Arifin,S.H.M.Hum.,Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah (Pustaka

Pelajar: Jogjakarta 2022).

H Budi Untung,Hukum dan Etika Bisnis (Penerbit ANDI: Yogyakarta 2012).

K Bertens, Pengantar Etika Bisnis Edisi Revisi (Kanisius: Jogjakarta 2013).

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism

Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan

Konstitusi.

Manuel G. Velasquez, Etika Bisnis Konsep dan Kasus Edisi 5 (Penerbit Andi: Yogjakarta

.

Neni Sri Imayanti, Hukum Bisnis (PT Refika Aditama: Bandung 2020).

Prof. Subekti,S.H.,Hukum Perjanjian (Intermasa: Jakarta,2004).

R. Wirjono Prodjodikoro,Perbuatan Melanggar Hukum Pandang Dari Sudut Hukum

Perdata Edisi Revisi (CV Mandar Maju:Bandung 2018).

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets

that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Hukum, 9(1), 10-22.

Romli Atmasasmita,Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi

(Kencana: Jakarta,2014).

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap

Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi

Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social

Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.