EKSISTENSI HUKUM ADAT DI INDONESIA

Ismail Koto

Abstract


Keberadaan hukum adat juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang. menurut “masyarakat dan asas pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang”, hukum adat ini merupakan suatu sistem hukum yang wajib dilindungi, dipelihara, dan ditegakkan oleh pemerintah Indonesia, di samping dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Hukum Adat. Penilitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Keberadaan hukum adat juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pemerintah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang. menurut “masyarakat dan asas pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang”, hukum adat ini merupakan suatu sistem hukum yang wajib dilindungi, dipelihara, dan ditegakkan oleh pemerintah Indonesia, di samping dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Hukum Adat

Keywords


Eksistensi, Hukum Adat

Full Text:

PDF

References


Abdulrahman, Hukum Adat Menurut Perundang-Undanga Republik Indonesia, (Cendana Press, 1984)

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Hilman Hadikusuma, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung Bandar Maju.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra., Hukum Sebagai Satu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993

Muhammad Koesnoe, 1997, Hukum Adat Dalam Pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria. Dalam Majalah Perguruan Tinggi Nomor 3 Jilid V.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 10-22.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Supomo. 1993, Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Pramita.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.

Zaka firma aditya, Romantisme System Hukum Di indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, volume 8, no.1 april 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.