TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM KERANGKA HUKUM HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Henrico DP Hutagalung, Muhammad Arifin, Ida Hanifah

Abstract


Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan sumber hukum tertinggi. Oleh karena itu seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata. Dibidang ketenagakerjaan pemerintah harus membuka dan menjamin kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk dapat  bekerja sesuai dengan kemampuan, keahlian, demi mengangkat harkat dan martabat kemanusiaannya. Hubungan industrial Pancasila (selanjutnya disingkat HIP) dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada hubungan antara para pelaku bisnis dalam suatu proses produksi yang menghasilkan produk barang dan jasa sebagai bentuk dari hasil bisnis yang diharapkan dapat melindungi dan memajukan perekonomian nasional. Praktik tenaga kerja alih daya dalam kerangka hukum HIP semestinya memperlakukan tenaga kerja bukan sekedar sebagai alat produksi bagi perusahaan dalam mendapatkan keuntungan sesuai dengan target, sehingga tenaga kerja diperlakukan seperti mesin yang hanya dirawat sesekali sesuai dengan peruntukannya, dan apabila mesin tersebut tidak lagi diperlukan pengunaannya maka dapat dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Fakta saat ini dalam rangka untuk memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja secara umum dan tenaga kerja alih daya (outsourcing) khususnya sangat sulit. Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan perbaikan hidup pekerja melalui demonstrasi, protes, mogok bekerja, dan upaya lain sebagainya, namun kondisi tenaga kerja alih daya tidak beranjak ke arah yang lebih baik. Peneliti menggunakan teori negara kesejahteraan dalam menganalisa tenaga kerja alih daya dalam kerangka hukum HIP. Teori negara kesejahteraan (walfare state) merupakan suatu konsep jalan tengah yang dirasa tepat sebagai jawaban untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal ini masyarakat perburuhan. Tenaga kerja alih daya dalam kerangka HIP jika dilihat dari perspektif teori negara kesejahteraan (welfare state) pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan jaminan terwujudnya hak asasi pekerja untuk mendapatkan kesetaraan dibidang sosial ekonomi. Negara harus dapat mengurangi beban hidup pekerja misalnya dalam menerjemahkan orientasi kebijakan pembangunan (developmentalism) dalam proses industrialisasi dengan cara memberikan upah yang sangat layak bagi tenaga kerja, memberikan fasilitas sosial yang baik dan memadai bagi tenaga kerja, dan menciptakan rasa nyaman bagi tenaga kerja untuk tidak khawatir jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disingkat PHK), dengan menata dan membuat kebijakan yang manusiawi melalui politik hukum  ketenagakerjaan yang solutif.

Full Text:

PDF

References


Anjar Kususiyanah, Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Journal of Sharia and Economic Law, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Vol. 1, No. 2, Desember, 2021.

Ari Hermawan, Hukum Dan Kekuasaan Dalam Hubungan Industrial, Jurnal, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November , 2011.

Arie Purnomosidi, Ratna Riyanti, Taryono, “Perlindungan Bagi Pekerja Di Era Revolusi Industri 4.0 Dalam Perspektif Hubungan Industrial Pancasila”, Prosiding Seminar Hukum Transendental 1945, Jakarta, 2019.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi (Depok, Rajawali Pers), 2020.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 10-22.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (Yogyakarta, EA Books), 2022.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.