Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Pasca Pandemi Covid-19

Rahmat Ramadhani

Abstract


Para mafia tanah masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Berbagai celah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu salah satu yang paling banyak ditemukan yakni pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah dalam bentuk dokumentasi, yaitu: pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku-buku dan lain-lain yang terkait untuk identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum adalah dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan oleh menguraikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara rinci untuk memudahkan penafsiran dalam Diskusi. Presiden Jokowi pada kegiatan redistribusi tanah dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Istana Negara, 22 September 2021 telah mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah dengan menginstruksikan jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air. Selain itu pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemberantasan mafia tanah yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam langkah dan cita-cita untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di Indonesia. Berdasarkan Petunjuk Teknis, mekanisme pencegahan dan pemberantasan mafia tanah mekanisme pemberantasan dan pencegahan adanya mafia tanah. Masyarakat sebagai pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain. jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya. Mendaftarkan tanah milik masyarakat adalah salah satu peran atau pemberdayaan masyarakat untuk menekan atau meminimalisir adanya mafia tanah yang berkeliaran di Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Atikah Rahmih, Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016.

Erwin Asmadi dkk, Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Ismail Koto, Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Volume 2 Issue 1, Years 2021

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No. 1 Maret 2018.

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Internet:

https://www.beritasatu.com/nasional/867149/gotong-royong- memberantas-mafia-tanah

https://news.detik.com/kolom/d-5835459/memperkuat-pemberantasan- mafia-tanah

https://newssetup.kontan.co.id/news/mafia-tanah- bpn-perlu-kepedulian-dan-kewaspadaan-pemilik-tanah?page=2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.