Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya

Ismail Koto

Abstract


Kebijakan hukum pidana (penal police) terkandung di dalamnya tiga kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Dengan demikian diperhatikannya tahap ini mampu mengimbangi perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana merek dan itikad tidak baik terhadap merek, kebijakan hukum pidana yang di buat legislatif melalui undang-undang yang di terbitkannya mampu mencegah peluku tindak pindana merek, baik itu pada peningkatan hukuman maupun pada perluasan terhadap tindak pidana merek. Tahap aplikasi oleh aparat penegak hukum atau pengadilan, dan tahapan eksekutif/administratif dalam melaksanakan hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana. Dalam tahap ini kita dapat melihat bahwa penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana merek haruslah melihat fakta-fakta dilapangan, dengan demikian penegakan hukum terhadap merek dapat menjadi lebih baik. Di berengi dengan hal demikian, kebijakan hukum non penal juga sagat menentukan dalam perkembangan hukum merek di indonesia, dengan upaya penyuluhan dan pengawasan yang optimal serta penambahan personil dalam pengawasan dan pencegahan tidak pidana merek merupakan hal yang harus di perhatikan

Full Text:

PDF

References


Aloysius Wisnubroto, 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.

Barda Nawawi, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet.Ke-2, Kencana, Jakarta.

Barda Nawawi Arif, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta.

Lawrence M.Friedman, 2011. Sistem Hukum, Diterjemahkan oleh M. Khozim, Cet.ke- 4, Nusa Media, Bandung.

M. Hamdan, 1997. Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Moh. Mahfud M.D, 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media Yogyakarta.

Rahmi Jened Painduri Nasution, 2015. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Susanto, Anthon F, 2004. Wajah Peradilan Kita, Refika Aditama, Bandung,

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005. Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Pustaka Pelajar Yogyakarta.

Tim Lindsey, dkk (ed), 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT Alumni, Bandung,.

Jurnal:

Ismail Koto & Faisal, Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi Application of Fiduciary Guarantee on Movable Objects to Default Debtors Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 2, November 2021

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Padian Adi Salamat Siregar, Ismail Koto, Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan, De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Umsu, Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No. 1 Maret 2018

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Lain-lain:

Tim Redaksi Tatanusa, Himpunan Putusan-Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Tatanusa, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.