Lahir dan Mengikatnya Suatu Perjanjian

Taufik Hidayat Lubis

Abstract


Lahirnya perjanjian tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Pasal 1320 KUHPerdata, karena lahirnya perjanjian tergantung dari terpenuhinya syarat sah perjanjian baik itu dari aspek subjektif ataupun objektif. Tidak beda dengan mengikatnya perjanjian yang tergantung dari lahirnya perjanjian. Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis dengan metode penelitian deskriptif. Lahirnya perjanjian didasari adanya kesepakatan para pihak akan tetapi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan syarat sah perjanjian yang dipenuhi. Walaupun perjanjian telah disepakati oleh para pihak namun syarat sah berdasarkan aspek objektinya tidak terpenui maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (lahir). Mengikatnya perjanjian tergantung dari lahirnya perjanjian, apabila perjanjian tidak lahir maka sama saja perjanjian tidak mengikat karena tidak ada yang harus dilaksanakan. Terpenuhinya syarat sah perjanjian dari aspek objektif adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Full Text:

PDF

References


Ibrahim, Johnny. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Mariam Darus, Badrulzaman. et.al (2001) Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Handri (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia. Rijan, Yunirman, & Ira Koesoemawati. (2009). Cara Mudah Membua Surat

Perjanjian/Kontrak dan Surat Penting Lainnya. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Riyanto, Agus. (2018). Hukum Bisnis Indonesia. Batam: CV. Batam Publisher. Seokanto, Soerjono. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press Subekti. (2005). Hukum Perjanjian, cetakan ke-21. Jakarta: PT. Intermasa Supramoono, Gatot (2014). Perjanjian Utang-Piutang. Jakarta: Kencana.

Syahrani, Riduan. (2010). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni.

Jurnal:

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 2021, hal1060 1067.

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020

Internet:

Tanpa nama. (28 Juni 2021). Perjanjian Batal Demi Hukum dan Dapat Dapat Dibatalkan, https://pn tahuna.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan- pn/kegiatan-pengadilan/item/perjanjian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.