Analisis Upah Pekerja Dengan Penerapan Pajak Penghasilan

Irfan Irfan

Abstract


Penelitian ini menggunakan metode deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan teknik pengumpulan data penelitian lapangan dan dokumentasi.Dokumentasi yang digunakan dalam bentuk data penghasilan /upah tahun 2017 dan selama tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas upah pekerja pada PDAM Tirta Silaupiasa untuk tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perusahaan belum melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pekerja penerima upah di PDAM Tirta Silaupiasa, Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penhasilannya kurang dari Rp 450.000,- per hari dan kurang dari Rp4.500.000,- perbulan tidak dikenakan pemotongan penghasilan, jadi dari peraturan Dirjen tersebut jika melebihi dari Rp 4.500.000,- akan dikenakan pajak penghasilan atas pekerja penerima upah di PDAM Tirta Silaupiasa. Dan masih ada ditemukannya pekerja penerima upah yang belum memeiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam hasil wawancara kepada pegawai di PDAM Tirta Silaupiasa selaku pegawai untuk pembayaran upah pekerja, yang mana pekerja upah yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% (Dua puluh persen) lebih tinggi dari tariff yang dikenakan

Keywords


Penerapan PPh atas upah, Undang-undang PPh

Full Text:

PDF

References


Ahmad Najiyullah (2010). Analisis Penerapan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Hikerta Pratama Tahun 2010. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/943.pdf. Diakses Desember 2017.

Azuar Juliandi, dkk. (2014).Metodologi Penelitian Bisnis.Penerbit Umsu Press.Medan.

Bastari M, dkk. (2015).Perpajakan Teori dan Kasus.Penerbit Perdana Publishing.Medan.

Cari Semua Peraturan-Pajak Online Tentang Peraturan Pajak-KEP Nomor KEP-220/PJ./2002 www.pajakonline.com. Diakses Desember 2017

Cari Semua Peraturan-Pajak Online Pajak Penghasilan, Tarif dan Perhitungan PPh 21 atas Pegawai Tidak Tetap atau Kerja Lepas www.pajak-online.com. Diakses Desember 2017.

Cari Semua Peraturan-Pajak Online Tentang Peraturan Pajak-KEP 316 /PJ./2002 www.pajakonline.com. Diakses Desember 2017

Chairil Anwar (2013). Manajemen Perpajakn Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Edisi Revisi. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Mardiasmo (2011). Perpajakan. Yogyakarta.Andi

Pasal 3 Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER- 31/PJ/2009, yang menjadi objek pajak penghasilan. www.pajak.go.id. Diakses Desember 2017.

Pasal 8 Keputusan Direktorat Jendral Pajak No. KEP 31/PJ/2009, yang tidak termasuk objek pajak penghasilan Pasal 21.www.pajak.go.id. Diakses Desember 2017.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Karyawan Tidak Tetap www.pajak-online.com. Diakses Desember 2017

Peraturan Direktorat Jendral Pajak No.Kep- 31/PJ/2012. Hak dan kewajiban pemotong pajak penghasilan pasal 21.www.pajak.go.id. Diakses Desember 2017.

Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 Penghasilan Tidak Kena Pajak.www.pajak.go.id.Desember 2017

Pitriani (2016). Analisis pajak penghasilan pasal 21 atas upah harian pada Dinas Pertanian Tanaman Pngan dan Hortikultura Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. 2. No. 1 Maret 2016.

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/36TAHUN2008UU.HTML. Diakses Desember 2017.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) tentang tarif pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri. www.pajak-online.com.Diakses Desember 2017

Waluyo (2011). Perpajakan Indonesia. Edisi 10.Jakarta : Salemba Empat.

Zakya Uwais Farida (2016). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap dan tidak tetap pada PT. Argakencana Persada Malang. Jurnal Perpajak Universitas Brawijaya Malang.

Zulia Hanum dan Rukmini (2012). Perpajakan Pendekatan Populer dan Praktis.Penerbit Citapustaka Media Perintis.Medan.




DOI: https://doi.org/10.30596/snk.v2i1.8356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.