Hibah Orang Tua Kepada Anak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengganti Waris (Analisis Konsep Maslahah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam)

Isnina Isnina

Abstract


Masalah pembagian harta warisan dan hibah selalu menjadi hal yang krusial dalam keluarga sehingga sering menimbulkan perselisihan. Dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia banyak sekali pewarisan yang dilakukan oleh ahli waris, semasa hidupnya dengan menggunakan alternatif pemberian hibah kepada seorang anak. Dengan adanya ketentuan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, seolah-olah memberikan pengesahan terhadap praktek pewarisan tersebut. Sedangkan hibah dan pewarisan merupakan peristiwa hukum yang pelaksanaannya berbeda satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan konsep mashlahah pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya yang diperhitungkan sebagai harta warisan berdasarkan pasal 211 Kompilasi Hukum Islam?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Objek penelitian adalah status hibah orang tua kepada anaknya yang diperhitungkan sebagai harta warisan menurut pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada anak yang tidak menerima hibah dari orang tuanya.


Keywords


Hibah, Waris , Maslahah

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahhab Khallaf, (2002) Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Ahmad Rofiq, (2013) Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Amin Farih, (2008) Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Semarang: Walisongo Press)

Amir Syarifuddin, (2009) Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Prenada Media Group)

Eman Suparman,(2014) Intisari Hukum Waris Indonesia, (Bandung: Armico)

M. Harun, penjelasan KHI pasal 211, 2012, dikutip dari Dede Ibin dalam http://mharunn2.blogspot.co.id/2012/10/penjelasan-pasal-211-khi.html., diakses pada tanggal 21 Oktober 2021 pukul 22:21 WIB.

Muhammad Ali ash-Shabuni, (1995) Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani)

Muhammad Muhyiddin, Abdul Hamid, (1984) Ahkam al-Mawariis fi alIslamiyati, (Dar al-Kitab al-Araby, Cet. Ke-I)

Muslich Maruzi, (1981) Pokok-pokok Ilmu Waris, (Semarang: Mujahidin)

Rahmita, N. M., & Budiono, R. (2017). Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 7585. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1733

Sakirman. (2018). Telaah Hermeneutika Pasal 211 KHI dalam Memberikan Access to Justice terkait Hibah dan Waris Hermeneutic Analysis of Article 211 of KHI in Providing the Access to Justice for the Grant and Inheritance. Jurnal Konstitusi, 15(1), 96117.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, (2013) Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, kewarisan dan Perwakafan), (Bandung: CV. NUANSA AULIA

Wahidah. (2014). Hibah Orang Tua Kepada Anak Perempuan Dihitung Sebagai Bagian Warisan. Muadalah, 2(1), 89123. https://doi.org/10.18592/jsga.v2i1.465

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.

Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.

Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2




DOI: https://doi.org/10.30596/snk.v2i1.8404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.