Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme

Ismail Koto

Abstract


Perlindungan korban dalam hukum positif merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak lihat sebagai perbuatan menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan korban pun tidak secara langsung dan in concreto. Perlindungan terhadap korban tindak pidana korupsi diuraikan dalam Berdasarkan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Keywords


Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Terorisme.

Full Text:

PDF

References


Aryos Nivada dan Iqbal Ahmady. (2020). Kerangka Regulasi Perlindungan Korban Tindakan Terorisme. Jurnal Of Political Sphere, 1(1), 15.

Eprina Mawati dkk. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo, 5(2), 23.

J. Hattu. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. Jurnal Sasi, 16(4), 39.

Muh. Alfath Tauhidillah. (2009). Korban Sebagai Dampak dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim dan terlupakan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(2), 19.

Rani Hendriana. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Antara Desiderata Dan Realita. Jurnal Kosmik Hukum, 16(1), 15.

Rowley, J., & Slack, F. (2004). Conducting a literature review. Management Research News, 27(6), 3139. https://doi.org/10.1108/01409170410784185

Sri Hartini, T. S. dan R. W. B. (2012). Model Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 9.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 42.Wahyudi Iswanto. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Terorisme. Jurnal Lex Crimen, 4(1), 20.

Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.

Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.

Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.

Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2




DOI: https://doi.org/10.30596/snk.v2i1.8438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.