Analisis Prinsip-Prinsip Penetapan Hukum Halal Dan Haram Pada Transaksi Forex Online Trading (FOT)

Raudhoh Raudhoh, Resti Resti, Putri Ana Sari

Abstract


Forex online trading (FOT) merupakan aktivitas jual beli mata uang asing yang semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk melakukan investasi biasanya dilakukan secara online. Dalam islam kegiatan jual beli mata uang sendiri masih belum memiliki hukum yang pasti namun masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat. adannya fatwa yang menjelaskan tentang jual beli mata uang diharap mampu mengedukasi para trader khususnya masyarakat islam dalam kegiatan forex online trading. Penelitian ini ditulis untuk mengetahui apa itu forex online trading, dan bagaimana penetapan hukum halal dan haram pada praktik forex online trading.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan bentuk studi pustaka yang mengacu pada penelitian-penelitian sebelumnya dan diakhiri dengan analisis kritis dengan focus pembahasan terhadap prinsip halal dan haram pada transaksi forex online trading.hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa forex online trading m

erupakan kegiatan jual beli mata uang asing atau sering dikenal dengan Sharf.dalam oprasionalnya sharf menggunakan beberapa transaksi yakni spot,forward,Swap,dan Option. Namun dari empat transaksi tersebut hanya transaksi spot-lah yang sesuai dengan prinsip syariah dalam jual beli mata uang yaitu harus tunai tanpa adanya penundaan waktu.namun meski begitu ada beberapa cara agar transaksi trading ini dinilai aman dan diperbolehkan yakni dengan cara apabila barang ribawi satu illah riba dan sejenis maka transaksi dihukumi sah dan tidak termasuk riba jika memenuhi tiga syarat : Taqabudl,tamatsul,dan hulul. Kemudian apabila barang ribawi tersebut mengandung illah riba namun berbeda jenis (seperti emas dengan perak, kurma dengan anggur,dll) maka transaksi tersebut dihukumi sah dan tidak termasuk praktek riba jika transaksi memenuhi dua syarat yaitu Taqabudl dan Hulul.


Keywords



Full Text:

PDF

References


Amri, U. (2020). Forex trading menurut islam. Usrah, 1(1), 1827

ANSORI, A. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 118. https://doi.org/10.32678/ijei.v7i1.33

Kholidah. (2016). JUAL BELI UANG (FOREIGN EXCHANGE TRANSACTION) DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM. 15(2), 123

Mufid, M. (2019). Kaidah Fikih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer. Prenadamedia Group

Mukarromah, Z. (2020). Forex Online Tranding (FOT) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Telaah Kasus Para Pengguna FOT). At-Turost : Journal of Islamic Studies, 7(1), 5472

https://doi.org/10.52491/at.v7i1.38

PELANGI, T. L. (2013). METODOLOGI FIQIH MUAMALAH.

Puspo Wijaya, L. R. (2016). Advantages of Online Foreign Exchange Investment. 10(2), 105111

Qorony, A. W. (2020). ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO.28/DSN_MUI/III/2002 DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 1997 TERHADAP JUAL BELI VALAS APLIKASI OLYMPTRADE DI TRADING FOREX.

Konstruksi Pemberitaan Stigma Anti-China Pada Kasus Covid-19 Di Kompas.Com, 68(1), 112. http://dx.doi.org/10.1016/j.ndteint.2014.07.001%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ndteint.2017.12.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.matdes.2017.02.024

Suhartono, S., & Nurwahida, N. (2021). Transaksi Mata Uang Asing (Al-Sharf) Dalam Perspektif Islam Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah, 5(1), 34. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v5i1.19674

Titin, T. (2015). Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Transaksi Trading Forex Di Fxindo Regional Lamongan. Jurnal Ekbis, 14(2), 5. https://doi.org/10.30736/ekbis.v14i2.121




DOI: https://doi.org/10.30596/almuhtarifin.v1i2.11595

Refbacks

  • There are currently no refbacks.