Implementasi Manajemen Risiko Reputasi Pengelolaan Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Langkat

Ajeng Pratiwi, Raja Sakti Putra Harahap, Endri Dores

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Manajemen Risiko Reputasi Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa risiko reputasi terjadi salah satunya karena salah sasaran. Salah sasaran ini meliputi pada pengelolaan, pegumpulan, pendistribusian, dan penyaluran zakat. Selanjutnya risiko reputasi juga disebabkan karena adanya publikasi negatif yang berhubungan dengan kegiatan atau persepsi negatif terhadap BAZNAS Kabupaten Langkat. Risiko reputasi biasanya terjadi ketika muzakki merasa kecewa kepada BAZNAS Kabupaten Langkat lalu melakukan protes, baik secara langsung maupun tidak langsung (lewat word-to-mouth dan media massa).Dalam menghadapi risiko tersebut persepsi publik sangatlah penting guna menentukan strategi dalam menghadapi risiko reputasi. BAZNAS Kabupaten Langkat akan membangun komunikasi secara terus-menerus dan periodik dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama guna menjaga kepercayaan. Jika reputasi rusak maka kepercayaan publik terhadap BAZNAS Kabupaten Langkat akan hilang. Sampaikan kondisi BAZNAS Kabupaten Langkat secara transparan dan akurat. Bentuk komunikasi bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pihak BAZNAS Kabupaten Langkat harus berjiwa besar untuk mengakui kesalahan yang terjadi, dan mengekspresikan empati akan kejadian tersebut.


Keywords


Manajemen risiko reputasi, pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten Langkat

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Ali, L. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Ali, M. D., & Habibah. (1995). Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta.

Ascarya, & Beik, I. S. (2018). Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat. Puskas Baznas.

Dermawi, H. (2006). Manajemen Risiko. Bumi Aksara.

Dr. Vladimir, V. F. (1967). Implementasi Manajemen Risiko Penyaluran Dana Zakat Dalam Program Warung Beres Dompet Dhuafa Yogyakarta. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.

Fathoni, A. (2006). Metode Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. PT. Rineka Cipta.

Ghofar, M. A. (2010). Fiqih Wanita. Pustaka Al-Kautsar.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Balai Pustaka.

Harahap, R. S. P., Muthe, S., & Lubis, S. K. (2022). Analisis Strategi Pemasaran dalam Menghadapi Persaingan Bisnis. Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Magister, 1(2), 90–95.

Ilham, M., & Nurhadi. (2008). Fikih Sunnah Wanita. Pustaka Al-kautsar.

Imam, W. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Salemba Empat.

Jasafat, J. (2017). Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Sadaqah Pada Baitul Mal Aceh Besar. Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 3(2), 1–18. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v3i2.250

Jurianto, M. (2015). Buku Panduan Ibadah Zakat. Yayasan Pengkajian Hadis el-Bukhari.

Marthon, S. S. (2007). Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Zikrul.

Moleong, L. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. (2002). Manajemen Berbasis Sekolah Cet I. PT. Remaja Rasindo.

Prasetyoningrum, A. K. (2015). Risiko Bank Syariah. Pustaka Pelajar.

Qardawi, Y. (2007). Hukum Zakat. Pustaka Litera Antar Nusa.

Ratna Delfita. (2018). Manajemen Pengelolaan Dana Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Bukittinggi. مجلة اسيوط للدراسات البيئة, العدد الحا(3), 1–13. Diambil dari http://dx.doi.org/10.1186/s13662-017-1121-6%0Ahttps://doi.org/10.1007/s41980-018-0101-2%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cnsns.2018.04.019%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cam.2017.10.014%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.apm.2011.07.041%0Ahttp://arxiv.org/abs/1502.020

Rivai, V., & Ismail, R. (2013). Islamic Risk Management For Islamic BankNo Title. PT. Gramedia Pustaka.

Sakti, R., Harahap, P., Rachmadita, R., & Risja, J. (2016). Studi Kasus Mahasiswa Perbankan Syariah Stai Al-Ihlahiyah Binjai.

Sedarmayanti. (2011). Metodologi. Mandar Maju.

Sholiqin, N. (2020). Risiko manajemen penyaluran dana zakat lembaga amil zakat dana kemanusiaan dhuafa kota magelang.

Subagyo, J. (2004). Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R D. Alfabeta.

Syafaruddin. (2005). Manajemen Lembaga Pendidikan Islam. Ciputat Press.

Triyani, N., Beik, I. S., & Baga, L. M. (2018). Manajemen Risiko pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Al-Muzara’ah, 5(2), 107–124. https://doi.org/10.29244/jam.5.2.107-124

Zuhri, S. (2012). Zakat di Era Reformasi. FITK UIN Walisongo.

Wawancara

Jauhari, Thantawi. Ketua BAZNAS Kab. Langkat. Wawancara pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB.

Hasanuddin, H. Waket I BAZNAS Kab. Langkat. Wawancara pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB.

Purwanto, Dedi. Staff BAZNAS Kab. Langkat. Wawancara pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.

Yunita, Erma. Staff BAZNAS Kab. Langkat. Wawancara pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB.

Purnama, Dewi Elva. Staff BAZNAS Kab. Langkat. Wawancara pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.