Analisis Teori Akad Fiqih Muamalah Dalam Praktik Transaksi Jasa Titip Online (Jastip): Studi Kasus Di Media Sosial

Afrisa Silfa, Ika Wulandari, Siti Aisyah, Muhammad Aufin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk akad yang digunakan dalam praktik transaksi jasa titip online (jastip), menilai kesesuaiannya dengan teori akad dalam fiqih muamalah, serta memberikan rekomendasi agar transaksi jastip sesuai dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan keterbukaan dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) yang mengkaji sumber-sumber literatur seperti jurnal, artikel ilmiah, dan fatwa terkait praktik jastip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jastip online dapat dikategorikan sebagai akad wakalah bil ujrah, yaitu akad perwakilan yang disertai dengan pemberian upah atau imbalan jasa. Akad ini sah secara syariah selama memenuhi rukun dan syaratnya, seperti kejelasan pihak yang berakad, objek transaksi, serta imbalan jasa yang disepakati. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan potensi pelanggaran seperti ketidakjelasan biaya tambahan dan kurangnya transparansi harga yang dapat menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa praktik jastip online pada dasarnya diperbolehkan secara syariah selama dilakukan dengan prinsip kejujuran, kejelasan, dan tanggung jawab. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan fiqih muamalah kontemporer serta menjadi pedoman bagi pelaku ekonomi digital agar menerapkan prinsip-prinsip bisnis Islami dalam aktivitasnya.


Keywords


Jastip Online, Akad Wakalah Bil Ujrah, Fiqih Muamalah, Ekonomi Digital, Prinsip.

Full Text:

PDF

References


Aini, N. dan R. Mulyana. 2021. Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah pada Transaksi Jasa Titip Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 2, pp. 112–120.

Emantika Devi. 2019. “Analisis Fatwa Dsn- Mui No. 113/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Terhadap Bisnis Jastip di Wilayah Ponorogo”. Skripsi: IAIN Ponorogo.

Lestari, R., et al. 2022. Digitalisasi Transaksi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Jasa Titip Online. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 9, No. 3, pp. 189–198.

Muslim.or.id. 2022. Hukum Wakalah dan Wakalah Bil Ujrah dalam Islam. https://muslim.or.id/91033-hukum-wakalah-dan-wakalah-bil-ujrah-dalam-islam.html Diakses tanggal 18 Oktober 2025.

Putri, A. dan S. Wahyuni. 2021. Analisis Etika Bisnis Islam pada Pelaku Usaha Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 7, No. 4, pp. 233–241.

Rahmawati, D. dan A. Hidayat. 2020. Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktik Jasa Titip Online (Jastip) di Media Sosial. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. 1, pp. 45–56.

Republika.co.id. 2021. Transaksi Jasa Titip Online dalam Pandangan Ekonomi Syariah. https://republika.co.id/berita/qx7yx5409/transaksi-jasa-titip-online-dalam-pandangan-ekonomi-syariah Diakses tanggal 12 Oktober 2025.

Sari, N. P. 2023. Implementasi Prinsip Syariah dalam Transaksi Online Marketplace. Proceeding Seminar Nasional Ekonomi Islam. 10–11 Mei 2023, Yogyakarta, Indonesia. Hal. 210–218.

Wahab Muhammad Abdul. 2018. Pengantar Fiqih Muamalat. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.




DOI: https://doi.org/10.30596/almultazim.v6i1.27375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


real time web analytics
View My Stats