PENCEMARAN NAMA BAIK SUATU KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK

Charles Butar Butar

Abstract


Penelitian bertujuan bahwa kajian linguistik forensik dapat membuktikan tindak tutur seseorang dapat dinyatakan melawan hukum.  Kajian ini meliputi teks dan konteks ujaran seseorang.  Data penelitian ini diangkat dari pelaporan Kepolisian Republik Indonesia Polres Labuhan Batu.  Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah Peristiwa tutur aspek-aspek situasi tutur menurut Leech. 1. Penutur dan Lawan tutur (addressers or addressees) Penutur dan lawan tutur ini mencakup penulis/penutur dan pembaca/pendengan. 2. Konteks tuturan (the context of an utterance).   Konteks   merupakan segala latar belakang pengetahuan, 3. Tujuan tuturan (the goals of an utterance).  Hasil penelitian ini adalah dapat dibuktikan bahwa tindak tutur yang dilakukan terlapor melawan hukum, yaitu bayar sulit; tidak sor, main, DPO


Keywords


linguistik forensik; penutur; koenteks tutur; tujuan tutur

References


Afifah, Wiwik. “‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.’” DIH, jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014): 48–62.

Barda Nawawi Arief, Iqbal Kamalludin. SARAN Adapun saran yang “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Dunia Maya.” LAW REFORM 15, no. 1 (2019): 113–129.

Febriyani, Meri. “‘Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Sanyoto, Sanyoto. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204. Sherlyanita. “Pengaruh Dan Pola Aktivitas Penggunaan Internet Serta Media Sosial Pada Siswa SMPN 52 Surabaya.” Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence 2, no. 1 (2016): 17.

Fitri, Sulidar. “‘Dampak Positif Dan Negatif Sosial Media.’” Jurnal Kajian Pendidikan Dan Pembelajaran (2017): 118–123.

Herawati, Dewin Maria. “‘Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat.’” Promedia 2, no. 2 (2016): 138–155.

HSB, Ali Marwan. “‘Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum.’” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 3 (2016): 251–264.

Junita, Dian. “KAJIAN UJARAN KEBENCIAN 2018. Accessed February 10, 2020. https://kontras.org/home/WPKONTRAS/ wp-content/uploads/2018/09/SUR ATE D A R A N-K A P O L R I-M E N G E N A IPENANGANAN-UJARAN-KEBENCIAN. pdf.

KBBI online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Leech, Geoffrey. 1993. Prinsip-prinsip Dasar Pragmatik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press

Media Sosial.’” Hukum Pidana Poenale : 6, no. 3

Penelitian 1, no. 2 Ha, Siallagan. “PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA.” Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 131–137.

Permatasari, Gita. Gusti “TINJAUAN Ayu Made YURIDIS MENGENAI PENGATURAN DAN Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Rahmawati, Novi. “‘Implikasi Perubahan UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech).’” Jurnal Mahupiki 1, no. 1 (2017): 1–21.

Republik Indonesia, 2016. PERTANGGUNGJAWABANPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal Kertha Wicara 7, no. 3 (2018): 1–15.

Roihanah, Rif’ah. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan Dan Kenyataan.” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015): 39–52.

Rustian, Rafi Saumi. “‘Apa Itu Sosial Media.’” Universitas Pasundan. Last modified 2012. Accessed February 16, 2020. www.unpas. ac.id/apa-iti-sosial-media/.

Siahaan, Andysah Putera Utama. “‘Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia.’” Jurnal Teknik dan Informatika 5, no. 1 (2018): 6–9.

Supratman. “Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native.” Jurnal ILMU KOMUNIKASI 15, no. 1 (2018): 47–60.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang DI MEDIA SOSIAL.” Jurnal KORPUS 2, no. 3 (2019): 241–252. Ilmiah




DOI: https://doi.org/10.30596/jpbsi.v5i1.18747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Bahterasia: Scientific Journal of Indonesian Language and Literature Education is abstracting & indexing in the following databases: