GERAKAN EDUKASI HUKUM BAGI PEMUDA DI KECAMATAN PERCUT SEI TUAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME
Abstract
Paham radikalisme adalah paham yang melahirkan embrio gerakan terorisme yang dapat mengancam keamanan, perhatanan serta integrasi bangsa dan negara. Gerakan terorisme yang lahir dari paham radikalisme merupakan suatu kejahatan yang digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh hukum pidana. Tindak pidana ini menyasar generasi muda dimana kelompok pemuda adalah golongan masyarakat yang sangat rentan terhadap paparan paham radikalisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis teoritis dan praktis terhadap lahirnya tindak pidana dari pemahamn radikalisme, serta memberikan paparan solutif terhadap upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme ini melalui gerakan edukasi hukum yang ditujukan kepada pemuda. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan studi kepustakaan sebagai alat pengumpulan data. Penelitian ini menujukan bahwa paham radikalsime menjadi suatu tindak pidana kejahatan luar biasa ketika paham ini melahirkan gerakan terorisme, dalam menanggulangi penyebaran paham ini sudah dilakukan upaya-upaya berupa bela negaram deradikalisasi dengan pendekatan pendidkan Islam, kontra radikalisme, dan antripisistas radikalisme. Selain dari pada itu, terdapat upaya alternatif dalam menaggulangi penyebaran paham radikalisme ini yaitu melalui gerakan edukasi hukum bagi pemuda sebagai sasaran utama paham radikalsime. Penelitian ini menunjukan bahwa gerakan edukasi hukum akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pencegahan penyebaran paham radikalisme yang pada akhirnya akan mencegah pemuda masuk dan menjadi bagian dari gerakan terorisme dengan pelaksanaan gerakan edukasi yang massif di tengah masyarakat dengan dukungan berbagai elemen kepemudaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Asrori. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas, Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 9(2)
Amar Salahuddin, Pencegahan Radikalisme Melalui Penanaman Nilai-nilai Multikultural Novel-novel Indonesia Warna Lokal Minangkabau, Kongres Bahasa Indonesia
Andi Hamzah. (2009). Terminologi Hukum Pidana,Jakarta: Sinar Grafika
Angel Rabassa et.al. (2011). Deradicalizing Islamist Extrimist, USA: Rand Corporation
A Faiz Yunus, Radikalisme. (2017). Liberalisme dan Terorisme: Pengaruhnya Terhadap Agama Islam, Jurnal Studi Al-Quran, 13(1)
Alex P. Schmid. (2013). Radicalisation, De-Radicalisation, Counter-Radikalisation: A Conseptual Discussion and Literature Review, The Hague: International Center for Counter-Terrorism
A.M. Hendropriyono. (2009). Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam Jakarta: Buku Kompas
A Rubaidi. (2010). Radikalisme Islam, Nahdatul Ulama: Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia,
Yogyakarta: Logung Pustaka
Azyumardi Azra. (2000). Muslimin Indonesia: Viabilitas Garis Keras, Gatra
Christian Parolin. (2010). Radical Spaces:Venues of Popular Politics in London, Australia: ANU E Press
Dhyah Madya Ruth. (2010). Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme, Jakarta: Lazuardi Birru,
Asmadi Erwin. (2018). Peran Psikiater dalam Pembuktian Kekerasan Psikis pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Delegalata, 3(1), 39-51.
Fathurin Zen. (2012). Radikalisme Retoris, Jakarta: Bumen Pustaka Emas Indah Sri Utami. (2018). Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Semarang: Thafa Media
Jamal Mamur Asmani. (2017). Rekontruksi Teologi Radikalisme di Indonesia, Jurnal Wahana Akademika, 4(1)
Jerry Indrawan. (2015). Studi Strategis dan Keamanan, Jakarta: Nadi Pustaka
Kees Van Dijk dkk. (2016). Islam, Politics and Change: The Indonesian Experience after the fall of Suharto, Belanda: Leiden University Press
Khamami Zada. (2002). Islam Radikalisme, Jakarta: Teraju
Michael D. Silber dan Arvin Bhatt. (2007). Radicalization in the West: The Homegrown Threat, New York: NYPD
Moch Faisal Salam. (2005). Motivasi Tindakan Terorisme, Bandung: Mandar Maju
Monique Anastasia Tindage. (2019). Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial oleh Pemerintah dalam Menangkal Radikalisme, Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2)
Muhammad Ali. (2003). Teologi Pluralis-Multikultural, Jakarta: Kompas
Muhammad A.S. Hikam. (2016). Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, Jakarta: Kompas
Muqoyyidin. (2013). Membangun Kesadaran Inklusif-Multikultural untuk Deradikalisasi Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan Islam, 2(1)
M Nazib Azea. (2013). Yang Muda Yang Radikal, Refleksi Sosiologis terhadap Fenomena Radikalisme Kaum Muda Muslim di Indonesia, Maarif Institute, 8(1)
DOI: https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i1.6805
DOI (PDF): https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i1.6805.g5734
Refbacks
- There are currently no refbacks.