Legitimasi Kembalinya Hubungan Perkawinan Pasca Putusan Pengadilan

Hamdani Hamdani

Abstract


Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sesuai sila pertama yaitu agama harus menjadi acuan dalam perkawinan atau perkawinan harus dilakukan dengan melihat agamanya masing-masing (Riduan S, 2006). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019  Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta Hukum Islam berpendapat perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal saja, namun juga ditinjau dari segi agama dan sosial, selain itu dalam aspek formal akan membahas juga mengenai segi administrative, yakni dicatatkan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non muslim dan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama muslim. Suami dapat rujuk kembali kepada istri yang telah di talak tadi dan suami dapat rujuk lagi tanpa memerlukan akad baru tapi dalam masa idah, untuk tata cara apabila suami hendak kembali kepada istri sebelum berakhir masa idah, maka dapat dilakukan dengan cara menyatakan rujuk, namun jika masa iddah sudah berakhir dan suami belum menyatakan rujuk maka suami harus melakukan akad nikah baru dan mahar baru jika ingin rujuk kembali. Hal ini juga bisa di sebut dengan talak ba’in. Talak Raj’I ini hanya terjadi pada talak satu dan talak dua saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 229 talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dangan cara makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Keywords


Legitimasi; Perkawinan; Putusan; Pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Faisal, F. , & S. N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Habiburohman. (2012). Renkronstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Kementrian Agama Republik Indonesia.

Neng Jubaidah. (2012). Pencatatan Perkawinan dan Perawinan Tidak Dicatat. Sinar Grafika.

Ramadhani, R. , H. I. , & W. F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform? Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Riduan S. (2006). Seluk beluk Asas-asas Hukum Perdata. PT Alumni.

Yahya Harahap. (2005). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: