Konsep Penataan Ruang Kawasan Sempadan Sungai Dalam Mewujudkan Wilayah Berkelanjutan

Reyhana Alviemuna Nasution : Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Onny Medaline : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Ismail Koto : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Kawasan sempadan sungai di Sumatera Utara mengalami degradasi serius akibat alih fungsi lahan, permukiman liar, dan lemahnya penegakan hukum tata ruang. Persoalan mendasar adalah kesenjangan antara das sollen dan das sein regulasi yang mengatur sempadan sungai secara normatif sudah komprehensif, namun lemahnya kewenangan kelembagaan pemerintah daerah menyebabkan regulasi tidak berjalan efektif di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang sempadan sungai yang berkelanjutan berlandaskan prinsip sustainable development, keterpaduan tata ruang, dan perlindungan kawasan lindung sebagaimana diamanatkan UU Penataan Ruang dan UU Sumber Daya Air. Kewenangan kelembagaan pemerintah daerah Sumatera Utara menghadapi fragmentasi kewenangan antar-lembaga, tumpang tindih regulasi pasca UU Cipta Kerja, lemahnya kapasitas pengawasan, serta kesenjangan regulasi daerah dengan nasional. Implementasi penguatan kewenangan kelembagaan memerlukan model tiga pilar: penguatan regulasi melalui harmonisasi RTRW, penguatan kapasitas kelembagaan melalui SDM, teknologi geospasial, dan PPNS tata ruang, serta penguatan koordinasi melalui forum collaborative governance yang terlembaga dan mengikat secara hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan kewenangan kelembagaan pemerintah daerah merupakan prasyarat utama terwujudnya tata ruang sempadan sungai yang berkelanjutan di Sumatera Utara, dengan kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan sebagai fondasinya.

Keywords


Konsep; Penataan; Ruang; Sempadan; Berkelanjutan

Full Text:

PDF

References


Efendi, J., & Ibrahim, J. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Jurnal Rechtsvinding 11, no. 3 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.892.

Juniarso. Hukum Tata Ruang : Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa, 2008.

Onny Medaline, Surya Perdana. “Legal Certainty On The River Borderline As A Protected Area Is Reviewed From Land Use System.” Proceeding International Seminar on Islamic Studies 6, no. 1 (2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: