Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia

Muhammad Syukran Yamin Lubis : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian, dasar teoritis, serta penerapan asas pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian di Indonesia. Asas pacta sunt servanda merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pacta sunt servanda memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai dasar kekuatan mengikat suatu perjanjian, baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Secara filosofis, asas ini berakar pada ajaran hukum alam yang menempatkan pemenuhan janji sebagai kewajiban moral dan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, penerapan asas tersebut tercermin dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Namun demikian, keberlakuannya tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, serta asas itikad baik. Dengan demikian, penerapan asas pacta sunt servanda tidak hanya berfungsi menjamin kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual.

Keywords


Asas; Pacta Sunt Servanda; Hukum; Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Agoes, M. K. dan E. R. (2015). Pengantar Hukum Internasional. Alumni.

Fuady, M. (2014). Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Cet 3. Grup Prenadamedia.

JJ, H. B. (1999). Refleksi Tentang Hukum. Citra Aditya.

Kusumatmadja, M. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni.

Marcus Tullius Cicero, D. L. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, 21(1).

Rahmat Ramadhani. (2022). Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. UMSU Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat:

Program Studi Magister Ilmu Hukum 

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara 20371

E-mail: iusscientia@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 08131621980

Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: