Evaluasi Determinan Penerimaan PPh Pasal 21 Badan: Bukti Empiris dari KPP Pratama Binjai

Edisah Putra Nainggolan

Abstract


Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh jumlah pemotong pajak, PDRB, jumlah penduduk, dan jumlah angkatan kerja terhadap penerimaan PPh Pasal 21 Badan di KPP Pratama Binjai.

Metode Penelitian: Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif, data sekunder dikumpulkan dari KPP Pratama Binjai dan BPS untuk periode 2015–2019. Analisis dilakukan dengan regresi linier berganda, didahului uji asumsi klasik dan dilanjutkan dengan uji t, uji F, dan koefisien determinasi (R²).

Originalitas/Novelty: Penelitian ini mengungkap temuan unik bahwa jumlah pemotong pajak dan angkatan kerja dapat berpengaruh negatif terhadap penerimaan PPh 21 Badan, menunjukkan adanya persoalan kepatuhan fiskal dan ketidaksesuaian antara potensi tenaga kerja dan peluang kerja.

Hasil Penelitian: Secara parsial, PDRB dan jumlah penduduk berpengaruh positif signifikan, sementara jumlah pemotong pajak dan angkatan kerja berpengaruh negatif. Secara simultan, seluruh variabel berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPh 21 Badan.

Implikasi: Hasil ini menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal, pengawasan perpajakan, dan ketenagakerjaan guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.

 

Research Objectives: This study aims to analyze the influence of the number of tax withholdings, GDP, population, and the number of labor force on the receipt of Corporate Income Tax Article 21 at KPP Pratama Binjai.

Research Methods: Using a quantitative approach with the type of associative research, secondary data were collected from KPP Pratama Binjai and BPS for the period 2015–2019. The analysis was carried out by multiple linear regression, preceded by the classical assumption test and followed by the t-test, the F test, and the determination coefficient (R²).

Originality/Novelty: This study reveals a unique finding that the number of tax withholding and labor force can have a negative effect on corporate income tax 21 revenue, showing the existence of fiscal compliance issues and mismatches between potential labor and employment opportunities.

Research Results: Partially, GDP and population have a significant positive effect, while the number of tax deductors and labor force have a negative effect. Simultaneously, all variables have a significant effect on Corporate Income Tax 21 revenue.

Implications: These results confirm the importance of synergy between fiscal policy, tax supervision, and employment to optimize regional tax revenues in a sustainable manner


Keywords


Penerimaan PPh Pasal 21 Badan, Jumlah Pemotong Pajak, PDRB

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Daerah Kota Binjai 2023. BPS Kota Binjai.

Denny, G. (2018). Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Perpajakan, 5(2), 45–52.

Fitriani, A., & Prabowo, T. J. (2021). Pengaruh Faktor Ekonomi Makro dan Kepatuhan Pajak terhadap Penerimaan PPh Pasal 21. Jurnal Keuangan Daerah, 12(3), 100–112.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS 26. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Harahap, R., & Mursid, M. (2021). Pengaruh Angkatan Kerja dan Pengangguran terhadap Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 88–97.

Hanum, Z., & Mulyawan, M. I. (2024). Pengaruh Penerapan E Billing dan E Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Perpajakan sebagai Variabel Moderating. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(2), 1255–1267.

Indrawati, D., & Siahaan, F. (2022). Pengaruh Jumlah Penduduk dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Pajak dan Pembangunan, 8(2), 65–78.

Irsan, M. (2022). Analisis Efektivitas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 1(2), 267–272.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). APBN Kita: Edisi Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak.

Muhammad, R. (2017). Analisis Pengaruh Produk Domestik Bruto Terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6(1), 23–31.

Mulyadi, D., & Handayani, R. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 1–10.

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.

Purwiyanto, & Hernawati, T. (2002). Dasar-Dasar Perpajakan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Saraghih, F. (2014). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Kota. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Siahaan, F., & Indrawati, D. (2022). Pengaruh Jumlah Penduduk dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 8(1), 25–34.

Siregar, D., & Manurung, B. (2020). Pengaruh Kepatuhan Pemotong Pajak dan Pengawasan Terhadap Penerimaan PPh Pasal 21 di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Perpajakan (JIP), 5(1), 34–41.

Yulianti, N., Saputra, A., & Rahman, A. (2020). Pengaruh PDRB dan Jumlah Penduduk terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 18(2), 201–210.




DOI: https://doi.org/10.30596/jakk.v7i2.26041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.