ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH BADAN HUKUM BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2305 K/PDT/2020)

Dinny Oktariza Nasution, Sunarmi sunarmi, Tony Tony

Abstract


UUPA mengatur pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum. Permasalahan yang terkait dengan pendaftaran tanah adalah perjanjian pinjam nama (nominee). Salah satu sengketa pertanahan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2305/K/Pdt/2020. Penelitian dilakukan untuk mengetahui jawaban dari perumusan masalah mengenai keabsahan akta perjanjian pinjam nama atas hak kepemilikan tanah oleh badan hukum, tanggung jawab notaris atas akta perjanjian pinjam nama atas hak kepemilikan tanah dan pertimbangan hukum perjanjian pinjam nama dalam putusan mahkamah agung no.2305 K/Pdt/2020.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian pinjam nama kepemilikan hak atas tanah oleh badan hukum mengandung kausa yang tidak halal karena tujuan dibuatnya untuk menghindari Pasal 21 ayat (2) UUPA dan Pasal 26 ayat (2) UUPA sehingga akta notarisnya juga tidak sah. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian pinjam nama atas hak kepemilikan tanah berupa tanggung jawab secara perdata, administrasi dan kode etik. Pertimbangan hakim dalam perkara nomor 2305K/Pdt/2020 dinilai tidak mempertimbangkan faktor-faktor yuridis lainnya seperti hak milik atas tanah dalam UUPA, ketentuan pendaftaran tanah, keabsahan akta perjanjian pinjam nama, konflik ahli waris dan laporan pajak.

Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Nama, Badan Hukum, Notaris


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id