PEER REVIEW PROCES

Buletin Konstitusi menerapkan kebijakan Double Blind Peer-Review, setiap naskah yang diterima akan dikirim ke Reviewer yang terdaftar di Jurnal Ilmiah Hukum dan Konstitusi. Proses review berlangsung maksimal 30 (tiga puluh) hari dengan alokasi waktu yang diberikan kepada masing-masing Reviewer untuk menyelesaikan proses review-nya maksimal sepuluh (10) hari kerja. Apabila mitra bestari yang ditunjuk sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan review-nya dalam batas waktu yang ditentukan maka Ketua Dewan Redaksi akan menunjuk Reviewer pengganti untuk melakukan review naskah. Dalam proses review, Reviewer memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan kesesuaian antara judul, abstrak, pendahuluan, pembahasan (hasil) dan simpulan. Selain itu Reviewer juga memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan kebaruan, dampak ilmiah dan referensi yang digunakan. Proses Peninjauan:

Penulis mengirimkan naskah

Evaluasi Editor [beberapa naskah ditolak atau dikembalikan sebelum proses peninjauan]

Proses peninjauan sejawat double-blind

Keputusan Editor (Menerima Pengajuan, Revisi Diperlukan, Mengirim Ulang untuk Ditinjau, Menolak Pengajuan)

Konfirmasi kepada penulis

Keputusan akhir penerimaan artikel akan dibuat oleh Editor berdasarkan komentar pengulas. Publikasi artikel yang diterima termasuk urutan artikel yang diterbitkan akan dibuat oleh Pemimpin Redaksi dengan mempertimbangkan urutan tanggal penerimaan dan distribusi geografis penulis.