ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH KARENA TERDAPAT SPPT PBB GANDA TERHADAP SEBIDANG TANAH YANG BUKAN HAK MILIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 120PK/PDT/2017)

Siti Chairunisa, Budiman Ginting, Zaidar Zaidar

Abstract


ABSTRAK

 

      Pada dasaranya siapapun yang menguasai sebidang tanah maka ia yang wajib untuk membayar PBB berdasarkan SPPT dari sebidang tanah yang dikuasai dan diambil manfaat olehnya.  Tetapi timbul masalah jika diatas tanah tersebut belum ada alas hak yang kuat sebagai alat bukti yang menunjukan kepemilikan atas sebidang tanah tersebut, jika hanya surat tanda bukti pembayaran PBB tentunya setiap orang dapat memilikinya, maka dari itu banyak terjadi kasus dengan PBB ganda dari satu bidang tanah yang sama. Sebagai dasar untuk melengkapi data penelitian ini akan diteliti suatu kasus yang terkait dengan permasalahan yang dibahas yaitu berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 360/Pdt.G/2000/PN.Mdn.

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hubungan Hukum SPPT PBB Dengan Kepemilikan Hak Atas Tanah, Kedudukan Pemilik Hak Atas Tanah Karena Terdapat SPPT PBB Ganda Terhadap Sebidang Tanah Yang Bukan Hak Milik dan Analisis Putusan Nomor 120PK/PDT/2017 Tentang Kepemilikan Hak Atas Tanah karena Terdapat SPPT PBB Ganda Terhadap Sebidang Tanah Yang Bukan Hak Milik.

      Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dengan sumber data sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif agar mudah dipahami oleh pembaca.

      Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan SPPT PBB dengan kepemilikan hak atas tanah hanya sebatas untuk pendaftaran kepemilikan hak atas tanah saja. sebenarnya yang menjadi acuan bukanlah SPPT/NJOP/PBB, melainkan status kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam bentuk sertifikat dan surat keterangan kepemilikan hak atas sertifikat atas tanah tersebut. Memiliki SPPT PBB bukan dasar bahwa wajib pajak tersebut juga merupakan pemilik hak atas tanah. Bahwa Bukti kepemilikan tanah secara hukum diakui salah satunya dalam bentuk sertifikat, SPPT atau Pajak bukanlah bukti kepemilikan. Terkait dengan kedudukan hak atas tanah yang didalamnya terdapat SPPT PBB ganda tentunya harus berpedoman tetap pada surat kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki, yang dapat diubah atau diperbaiki adalah SPPT PBBnya dengan cara membatalkan atau menghapus salah satu SPPT PBB pada sebidang tanah yang sama tersebut. Analisis terkait dengan putusan dalam penelitian ini pada dasarnya sudah tepat, hakim dengan segala pertimbangan dan bukti yang diajukan telah memutuskan perkara dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. diketahui bahwa pada dasarnya siapapun yang menguasai atau mengambil manfaat pada satu bidang tanah memang dialah yang harus membayar PBB sebidang tanah tersebut, tetapi pada hakikatnya pembayaran PBB bukan berarti dapat memiliki alas hak atas tanah tersebut seperti yang telah dilakukan oleh tergugat.

 

Kata Kunci : Kepemilikan, SPPT PBB, Ganda


Full Text:

PDF

References


Buku:

Liberty Pandiangan, Modernisasi & Reformasi Pelayanan

Perpajakan:Berdasarkan UU Terbaru, PT Elex Media Komputindo,

Jakarta, 2002

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.

Rahmat Ramadhani, 2018. Hukum Agraria (Suatu Pengantar), Medan:

Umsu Press.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Cetakan

Keempat,GhalamaniaIndonesia, Jakarta, 1990.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada

Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Jurnal:

Desy Nurkristia, “Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik

Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah”, Jurnal Suara Hukum Vol. 3 No.

Tahun 2021.

Internet:

https://www.softwarepajak.net/news/110-seri-pbb-ketentuan-umum-

pajak-bumi-dan-bangunan-pbb/

https://bapenda.inhukab.go.id/web/detailberita/209#:~:text=Surat%20P

emberitahuan%20Pajak%20Terutang%2C%20yang,pajak%20terutang%2

kepada%20wajib%20pajak.

https://bapenda.malangkota.go.id/2022/03/21/atasi-sppt-pbb-ganda-

bapenda-lakukan-verifikasi-dan-cleansing-data-objek-pajak-bumi-

dan-bangunan-pbb/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id