KONSTITUSIONALITAS MASA WAKTU SENGKETA PEMILIHAN PRESIDEN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Perselisihan hasil pemilihan umum yang terjadi pada pemilihan Presiden, Kepala Daerah Gubernur dan Walikota atau Bupati, anggota DPR, DPD dan DPRD diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi namun pada tiap tingkatan pemilu itu Mahkamah Konstitusi memiliki jangka waktu memutus yang tidak konsisten terhadap perkara perselisihan sengketa hasil pemilu, untuk sengketa pilpres MK diberi waktu maksimal 14 hari kerja sementara untuk sengketa pilkada MK diberi waktu yang cukup panjang yakni 45 hari kerja. Perbedaan antara jangka waktu memutus perselisihan hasil pemilihan umum tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap hasil putusan MK serta beban bagi pemohon dalam mempersiapkan alat bukti yang pada dasarnya Pilpres memiliki cakupan ruang lingkup pemungutan suara yang sangat luas dibandingkan dengan Pilkada yang hanya mencakup satu provinsi atau satu kabupaten/kota. Bukankah logikanya terbalik yang mestinya sengketa Pilpres diberikan waktu 45 hari memutus dan sengketa Pilkada hanya cukup 14 hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses persidangan terhadap sengketa hasil antara Pilpres dan Pilkada dan apa dampak jika jangka waktu mengadili sengketa perselisihan hasil Pilpres diperpanjang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini menegaskan bahwa pembuktian yang dibebankan kepada pemohon sangat memiliki waktu yang sangat sempit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta MK juga dalam keadaan yang sangat mendesak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara selama 14 hari kerja dan apabila MK diberi perpanjangan waktu untuk memutus lebih dari 14 hari atau yang disarankan pada penelitian ini untuk 45 hari kerja maka sama sekali tidak menyebabkan Negara dalam keadaan vakum kekuasaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
I Dewa Gede Palguna dan Bisariyadi, "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah," Jurnal Konstitusi Volume 20, (1), 2023
Rahmazani, "Problematika Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pra Pilkada 2024," Jurnal Konstitusi Volume 20, (2), 2023
Supriyadi dan Andi Intan Purnamasari, "Redesain Penanganan Pelanggaran Administratif di Bawaslu Pasca Penetapan Hasil Pemilu," Jurnal Konstitusi Volume 20, (1), 2023
Yuniar Riza Hakiki dan Taufiqurrahman, "Gagasan Penataan Legislasi Nasional Berbasis Ratio Decidendi dan Obiter Dictum Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi Volume 20, (1), 2023
Buku
Fajar Laksono Suroso, Menegakkan Keadilan Sengketa Hasil Pilpres Catatan Media, Fakta, dan Pengalaman, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2021)
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Refly Harun, Hukum Sengketa Pemilu Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2021)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2008)
Sudiko Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1998)
Internet
cnbcindonesia.com/news/20221117192559-4-389088/sah-indonesia-kini-punya-38-provinsi-ini-daftar-lengkapnya
https://integritylawfirms.com/indonesia/2023/04/24/bagaimana-jokowi-mendukung-ganjar-mencadangkan-prabowo-dan-menolak-anies/
https://news.detik.com/pemilu/d-6556051/jadwal-dan-tahapan-pileg-pilpres-dan-pilkada-2024
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620081303-20-404849/sidang-ketiga-pilpres-drama-20-jam-dan-cerita-saksi-mundur
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-acara-biasa--acara-cepat--dan-acara-singkat-pada-peradilan-tun-lt581abccea8406
https://www.idntimes.com/news/indonesia/rochmanudin-wijaya/20-jam-berlangsung-sidang-ke-3-pilpres-2019-di-mk-akhirnya-ditutup
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor /21/PHP.KOT-XIX/2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Buletin KONSTITUSI
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan
Email: puskasi@umsu.ac.id