KONSTITUSIONALITAS PERKAWINAN PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

Irhamsyah Irhamsyah, Benito Asdhie Kodiyat

Abstract


Abstrak

Perkawinan pada manusia pada dasarya adalah naruliah untuk hidup bersama dan berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang merasakan kasih sayang diluar keluarganya. Perkawinan mana yang dirasakan oleh kedua pasangan tersebut tanpa paksaan dan sudah merasa cocok dan nyaman satu sama lain, kemudian berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan juga menuruti hukum agama dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Merupakan hak asasi dan hak konstitusionalitas bagi warga Negara terlebih pada pekerja yang ternyata menemukan jodohnya yang merupakan rekan sekerjanya dalam satu perusahaan.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakannya pun menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah,  menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa perusahaan dilarang untuk melarang dan atau memecat pekerjanya apabila terjadi perkawinan antar pekerja yang melangsungkan pernikahan. Dan apabila memang terjadi maka akibat hukum yang terjadi pada perusahaan bisa diambil tindakan hukum untuk mematuhi regulasi yang ada. Dan kembali memperkerjakan pasangan kain pekerja tersebut. Namun apabila pekerja melakukan kesalahan dan hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan regulasi terhadap adanya larangan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Keywords


Kata Kunci: Kosntitusionalitas Perkawinan, Pekerja dan Perusahaan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2014, Sekretariat Jendral MPR RI, Cetakan Ketigabelas, Jakarta

Asep Jaelani. 2016. Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Akademia, http://www.academia.edu/8838989/Indonesia_sebagai_negara_hukum, Diakses Pada 22 September 2022, Pukul 21.20 WIB

Herman. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar

Wirdyaningsih. 2020. Pinang Aku di Saat yang Tepat. Jalan Kita. Depok.

Ecep Nurjamal. 2020. Sistem Peradilan Islam Di Indonesia. Tasikmalaya: Edu Publisher.

Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

R. Setiawan. 2007, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra Abardin

Sendjun Manulang. 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengenai konstitusionalitas perkawinan antar-pegawai dalam perusahaan yang sama belum sepenuhnya dipatuhi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id