PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK PEREMPUAN SUKU BATAK TOBA

Lenny Verawaty Siregar

Abstract


ABSTRAK

Hukum adat di Indonesia terlahir dari kebutuhan kebiasaan yang timbul dari lingkup masyarakat. Tanpa disadari hukum adat mampu memberikan jawaban dari segala permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Pemberlakuan eksistensi hukum yang ada di Indonesia tidak pernah lepas dari keberadaan hukum adat saat ini. Salah satu suku adat yang menerapkan kebiasaan hukum adat adalah Suku Batak khususnya dalam hal sistem pembagian waris adat. Sistem waris adat di wilayah batak yaitu pewarisan secara patrilineal di mana anak-anak akan mewarisi ayahnya dengan catatan yang akan menerima warisan adalah anak laki-laki, sehingga anak perempuan dianggap tidak memiliki hak untuk harta waris. Ketimpangan yang dirasakan oleh anak perempuan menimbulkan konflik di masyarakat sekitar sehingga hukum adat dianggap tidak berlaku sepenuhnya.

Dalam beberapa masyarakat ada kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa melalui peradilan, namun adapula masyarakat yang lebih suka menyelesaikan sengketa melalui forum-forum lain diluar pengadilan. Alasan-alasan kebudayaan menyebabkan beberapa masyarakat cenderung mengenyampingkan pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa yang timbul diantara mereka.

Keywords


Kata kunci: penyelesaian sengketa, warisan, anak perempuan, batak toba

Full Text:

PDF

References


E. DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono (2012), Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Ellyne Dwi Poespasari (2008), Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.

Hilman Syahrial Haq (2020), Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Lakeisha, Klaten.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji (2010), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2020. Soerojo Wignjodipuro, Pengantar dan AsasAsas Hukum Adat, Haji Masaagung, Jakarta, 1994.

T Setiady (2008), Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung.

A Sandro Simamora, dkk, Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Waris Pada Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jurnal Online Mahasiswa FKIP Universitas Riau, 2016.

Bravo Nangka, Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan, Jurnal Lex Privatum, Vol VII, No. 3, Maret 2019.

Dahlianasari Nasution dkk, Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Toba, Jurnal Pesagi, Vol. 3, No. 1, 2015. Jaja Ahmad Jayus, Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak, Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, Agustus 2019.

Daniel Lumban Gaol, Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Batak Toba (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/Pdt/2015), Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019.

Desi Tamarasari, Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonom, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.2 No. 1, Januari 2002.

Framita Utami, Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Adat Angkola di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tesis Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2016.

Hertiana Eva Y L Tobing, Penerapan Prinsip Dalam Waris Adat Batak Toba Antara Halak Batak Yang Masih Tinggal Di Wilayah Adat Dan Yang Diluar Wilayah Adat, Skripsi Program Sarjana Universitas Negeri Semarang, 2018.

Rasid Suriadi Simamora, Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Skripsi Progran Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.

Ryna Leli Nahibaho, Efektifitas Penerapan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179/K/SIP/1961 di Dalam Persamaan Hak Mewaris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan Pada Masyarakat Toba Perkotaan, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2014.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Kelima, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018, h. 201.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id