PRINSIP KEADILAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM SENGKETA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA

Putri Handayani Nasution, Ida Nadirah

Abstract


Era globalisasi membawa perkembangan pesat dalam teknologi telekomunikasi, menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Namun, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha telekomunikasi sering menghadapi ketidakseimbangan, khususnya dalam pemberian ganti rugi saat terjadi kelalaian. Penelitian ini menganalisis prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pada sengketa telekomunikasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian ganti rugi kepada konsumen sering kali tidak mencerminkan prinsip keadilan karena adanya klausula eksonerasi, norma hukum yang tumpang tindih, dan lemahnya posisi konsumen. Analisis hukum menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa untuk menjamin keadilan dalam pemberian ganti rugi.

Keywords


Prinsip Keadilan, Ganti Rugi, Sengketa Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Apeldoorn, L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad ke-20, Bandung: PT. Alumi, 1994.

Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, 2006.

Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh: Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, 2011.

Lasia, Q. U., (2024). Analysis of the Phenomenon of Online Scams in Online Job Searches Syndicated With Trafficking Crimes International Law Perspective. Nomoi Law Review, 5(1), 70-82.

Mahadi, Filsafat Hukum, Suatu Pengantar, Bandung, Alumni, 1991.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Miru, Ahmad & Setiawan Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Jakarta : Daya Widya, 1999.

Pubacaraka, Purnadi dan M. Chaidir Ali, Disiplin Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Rawls, John, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: PPS FH UI, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

Sofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Widjaja, Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

W.I.M. Poli, Tonggak-Tonggak Sejarah Pemikiran Ekonomi, Surabaya: Brilian Internasional, 2013.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, 1983.

Majalah, Undang-Undang

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999.

Johannes Gunawan, Penggunaan Perjanjian Standar dan Implementasinya pada Asas Kebebasan Berkontrak”, Majalah Pro Justitia, Bandung: Universitas Katholik Parahyangan.




DOI: https://doi.org/10.30596/konstitusi.v5i2.23271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id