KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS

Muttaqin Harahap

Abstract


ABSTRAK

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan bisnis yang berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional dan integritas sistem keuangan negara. Perkembangan teknologi, globalisasi sistem keuangan, serta kompleksitas modus operandi pencucian uang menuntut adanya kebijakan hukum pidana yang adaptif dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala dalam penerapan kebijakan penanggulangan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta upaya pencegahan yang telah dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang meliputi meningkatnya kompleksitas kejahatan pencucian uang, keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Adapun upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan regulasi, pembentukan dan peran strategis PPATK, penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer), serta kerja sama internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penanggulangan pencucian uang memerlukan sinergi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta reformasi kebijakan hukum pidana yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern.

Keywords


Kata Kunci: Pencucian Uang, Kebijakan Hukum Pidana, Penegakan Hukum, PPATK.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bakti Ali Geno Berutu. 2019. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam”. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2019.

Antonyus Hutahayan, Maidin Gultom, dan Muhammad Ansori Lubis. 2020. “Peran Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)”. Jurnal Prointegrita, Volume 4, Nomor 3, Tahun 2020.

Darwis Muhamad. 2022. “Peran Jaksa dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Negara dan Keadilan, Volume 12, Nomor 1, Tahun 2022.

Eka Nam Sihombing, dan Cynthia Hadita. 2022. Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Johnny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Lina Maulidina, dan Riski Syandri Pratama. 2022. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2, Tahun 2022.

Muhammad Ramadhan. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. 2019. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan kelima. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Paparang, Santrawan Totone. 2022. “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, Volume 8, Nomor 3, Tahun 2022.

Saptono, dkk. 2024. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (Prevention of Money Laundering Crimes in Indonesia)”. Jurnal USM Law Review, Volume 7, Nomor 2, Tahun 2024.

Saragih, Yasmirah Mandasari, dan Ariansyah Ariansyah. 2022. “Kebijakan Pedoman Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, Volume 8, Nomor 1, Tahun 2022.

Suhendro, dkk. 2020. “Criminal Law Arrangements Against Justice Collaborators in Corruption Crimes in Indonesia”. Journal of International Islamic Law, Human Rights and Public Policy, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2020.

Supriyo, Doni Adi, dan Kaboel Suwardi. 2020. “Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis”. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020.

Yunus Husein, dan Roberts. 2021. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.30596/konstitusi.v6i1.28892

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id