EKSISTENSI WAKIL KEPALA DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945: IMPLIKASI DAN SOLUSI TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH

Cynthia Hadita

Abstract


Pengaturan wakil kepala daerah dalam UUD NRI Tahun 1945 berdampak terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Rivalitas semasa menjabat antara kepala daerah dan wakil kepala daerah diberbagai daerah, sehingga akan berdampak terhadap berjalannya sistem pemerintahan daerah. Kewenangan wakil kepala daerah dalam tatanan atribusi, delegasi maupun mandat yang sangat timpang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, hingga kewenangannya yang bersifat asistensi dalam UU Pemda dan juga mandatoris melalui keputusan kepala daerah. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara eksplisit UUD NRI Tahun 1945 hanya menyebutkan mengenai kepala daerah dan tidak menyebutkan mengenai wakil kepala daerah, tetapi terdapat Pasal 18 ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 yang memerintahkan untuk membentuk UU berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memuat bahwa frasa kepala daerah sudah termasuk wakil kepala daerah, tetapi konteks masa kini, diperlukan penguatan jabatan wakil kepala daerah mulai dari UUD NRI Tahun 1945 hingga keseimbangan tugas, fungsi, dan wewenang dalam UU Pemda.


Keywords


Penguatan, Jabatan, Wakil Kepala Daerah.

Full Text:

PDF PDF

References


Aulia, R., & Wisnaeni, F, 2018, Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Berhalangan Tetap Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia(Studi Kasus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan). Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 298. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.298-316.

Catur Wibowo., & Harefa, H, 2015, Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah. Jurnal Bina Praja, 07(01), 0119. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.01-19

Jimly Asshiddiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: PT. Alumni.

Nanang Nugraha, 2013, Model Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah. Bandung: Refika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id