AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK ADA IZIN POLIGAMI

MIFTAH AL AZMI

Abstract


Pembatalan perkawinan adalah salah satu bentuk putusnya sebuah perkawinan. sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 1974 Pembatalan Perkawinan dapat terjadi akibat kurang terpenuhinya rukun dan Syarat dalam melangsungkan perkawinan. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatalan perkawinan karena tidak memperoleh izin poligami. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil fakta-fakta serta bukti-bukti dalam persidangan, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Medan mengabulkan perkara pembatalan perkawinan Nomor 2530/Pdt.G/2019/PA.Mdn adalah karena perkawinan yang dilangsungkan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 22 UU Perkawinan, dan Pasal 71 (e,h) KHI. Analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara pembatalan perkawinan nomor 2530/pdt.g/2019/PA.Mdn, dianggap sudah tepat, dimana hakim mengabulkan semua gugatan Penggugat karena sudah sejalan dengan aturan yang dimuat didalam KHI, dimana Tergugat melanggar beberapa Pasal dalam KHI, yaitu pada Pasal 71 (a,e dan h).Akibat hukum yang timbul karena dikabulkannya pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Medan melalui Putusan Nomor: 2530/Pdt.G/2019/PA.Mdnyang pertama berdampak kepada kedudukan anak, kedua berdampak kepada hubungan suami istri, dan yang terakhir berdampak terhadap harta bersama.

Keywords


Pembatalan Perkawinan, Izin Poligami, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman I Doi, 2010,Inilah Syari?ah Islam Terjemahan, Buku The Islamic Law, Usman Efendi AS dan Abdul Khaliq Lc, Jakarta: Puataka Panji

_____, 2012,Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, Jakarta: Raja Grafindo Persada

_____, 2014,Perkawinan dalam Syari?at Islam, Syari?at The Islamic Law, Terj. Basri Aba Asghary, Wadi Masturi, Jakarta: Rineka Cipta

Abu Samah, 2014, Izin Istri dalam Poligami Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1

Achmad Kuzairi, 2010, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Amir Syarifuddin, 2014,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara FiqhMunakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2012, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta : Kencana

A. Mukti Arto, 2013, Praktek-Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Jakarta: Pustaka Pelajar

Asrorun Ni?am Sholeh, 2018,Fatwa-Fatwa masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas

Bibit Suprapto, 2016, Liku-Liku Poligami , Yogyakarta: al-Kutsar

Cik Hasan Bisri, 2010, Kompilasi Hukum Islam dalam Peradilan Agama, Jakarta: Logos Wacana Ilmu

Dani Tirtana, 2010,Analisis Yuridis Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta : SkripsiUIN Syarif Hidayatullah

Hamdani, 2010,Risalah Al Munakahah, Jakarta : Citra Karsa Mandiri

Hasan Basri, 2015,Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologis dan Agama, Yogyakarta:Pustaka Pelajar

H. Ahmad Rofiq, 2013,Hukum Perdata Islam di Indonesia edisi revisi, Jakarta: RajaGrafindoPersada

Imam Sudiyat, 2011,Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta : Liberty

Ismail Sunni, 2011, Tradisi dan Inovasi keIslaman di Indonesia dalam Bidang Hukum, Jakarta:Sinar Grafika

Johnny Ibrahim, 2016, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing

Kama Rusdiana, MH dan Jaenal Aripin, MA, 2017,Perbandingan Hukum Perdata,Jakarta: UIN Jakarta Press

Khoiruddin Nasution, 2013,Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACAdeMia + Tazzafa

Lili Rasjidi, 2011, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia, Bandung: Remaja Rosda Karya

Mohd. Idris Ramulyo, 2015, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset

Moch. Isnaeni, 2016,Hukum Perkaawinan Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama

Muhammad Ali Hasan, 2013,Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta : Siraja

Muhammad Bagir al-Habsyi, 2012, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur?an, as-Sunah, dan Pendapat Para Ulama, Bandung : Mizan Media Utama

Muhammad Rasyid Ridha, 2012,Jawaban Islam Terhadap Berbagai Keraguan Seputar Keberadaan Wanita, Terj, Hukuukal Mar?ah al-Muslimah, Abd. Harris Rifa?i dan M. Nur Hakim,Surabaya: Pustaka Progresif

Rie. G. Kartasapoetra, 2017,Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta : Bina Aksara

Sayyid Sabiq, 2010, Fiqih Sunnah, Bandung : PT Al Maarif, Juz VI

Slamet Dam Aminuddin, 2012,Fiqih Munakahat I, Bandung : CV Pustaka Setia

Soedikno Mertokusumo, 2017,Kompetensi Peradilan Agama relatif dan Absolut Dalam Kapita Selekta Hukum Perdata Agama, Bogor : Pusdiklat Teknis Bailtbang Diklat Kumdil MARI

Soemijati, 2016,Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberti

Tihami dkk, 2011, Fikih Munaka?at: Kajian Fikih Lengkap, Jakarta : Sinar Grafika

Titik Triwulan Tutik, 2018, Hukum Perdata dalam Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Permada Media Group

Wasman & Wadah Nuromiyah, 2011,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (perbandingan Fiqh dan Hukum Positif), Yogyakarta :Teras

W.J.S Poerwadarminto, 2018,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Yahya Harahap, 2011,Informasi Materil Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, dalam Berbagai Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Elsas

Zainal Abidin Abubakar, 2013,Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan PeradilanAgama, Jakarta: Yayasan al-Hikmah

Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 2530/Pdt.G/2019/PA.Mdn

Peraturan Pemerintah Nomor. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Buletin KONSTITUSI

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Alamat: Jalan Kapt. Mochtar Basri No.3 Medan

Email: puskasi@umsu.ac.id