Analisis Potensi Dan Efektivitas Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Medan

Eliyani - Eliyani, Muhammad Rizaldy Wibowo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan pajak BPHTB dan efektivitas penerimaan pajak BPHTB Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yaitu dengan tehnik pengumpulan data menggunakan bukti,catatan dan laporan historis yang tersusun dalam arsip (data documenter). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerimaan pajak BPHTB Kota Medan merupakan pajak daerah yang memiliki potensi pajak kurang baik, dikarenakan belum tergalinya potensi pajak secara optimal akibatnya berdampak pada penerimaan pajak BPHTB yang sering tidak terealisasikan. Tingkat efektivitas penerimaan pajak BPHTB Kota Medan selama tahun 2016-2020 dikategorikan kurang efektif, yaitu dengan rata-rata persentasenya 87,93%. Efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pengukuran keterkaitan antara hasil dari penerimaan BPHTB dengan potensi/target BPHTB. Apabila tingkat efektivitas dan potensi penerimaan BPHTB tinggi, maka kontribusinya terhadap pendapatan daerah Kota Medan juga tinggi. Realisasi penerimaan BPHTB. dalam 5 tahun yaitu tahun 206-2020 mengalami pluktuatif, yang mengakibatkan sering tidak tercapainya target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ini menandakan kurangnya tingkat kesadaran masyarakan dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Kata Kunci : Potensi, Efektivitas, Penerimaan BPHTB


Full Text:

PDF

References


Kapahese, I. B., Karamoy, H., & Pangerapan, S. 2021. "Analisis Efektivitas, Efisiensi, Dan Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kota Bitung". Jurnal EMBA, Vol. 9(No. 1), 1420-1427.

Kurniawan, P., & Purwanto, A.2004. Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Lubis, R. H.2018. Pajak Penghasilan. Yogyakarta: ANDI.

Mardiasmo.2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo.2013. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.

NUR, S. W.2018. Pengaruh Tugas Terhadap Pembelian Tanah Dan Bangunan Hak Atas Pendapatan Asli Daerah. IJEMSS, Vol. 1(No. 1), 2614-3887.

Nurmayan, & Christina.2015. Metodologi Penelitian Akuntansi dan Bisnis Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.

Puspita Sari, D. H., Heriansyah, K., & Masri, I. 2018. "Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan BPHTB Dan PBB-P2 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor (Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor)". JURNAL ILMIAH WAHANA AKUNTANSI, Vol. 13(No. 2), 176-193.

Resmi, S.2013. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta Selatan: SALEMBA EMPAT.

Sari, H. K., & Rahayu, D. 2020. "Potensi Dan Efektivitas Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan (BPHTB) dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin". Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, Vol. 3( No. 2), 2746-3249.

Sari, N., Luthan, E., & Syafriyeni, N. 2019. "Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hak Atas Bumi dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman Sebelum dan Setelah Menjadi Pajak Daerah (2009-2015)". Jurnal Internasional Sains dan Teknologi Penelitian Inovatif, Vol. 4(No. 10), 2456-2165.

Sugiyono.2019. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R& D. Bandung: ALFABETA, CV.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. 2018. Pajak Penghasilan. In R. H. Lubis, Pajak Penghasilan (p. 1). Yogyakarta: ANDI.

Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Undang-undang ini menggantikan ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291.

Peraturan Pmerintah No, 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah.

Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Beasarnya NPOPTKP BPHTB. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Walyo.2018. Akuntansi Pajak. Jakarta Selatan : Salemba Empat.

Wulandari, E., Harimurti, F., & Widarno, B. 2017. "Anlisis Efektivitas Dan Estimasi Penerimaan Pajak BPHTB Serta Kontribusinya Terhadap PAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2015". Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, Vol. 13(No. 1), 33 40.

Yunita, N., & Fahriani, D. 2020. "Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan BPHTB Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo". Greenomika, Vol. 2(No. 2), 2657-0114.




DOI: https://doi.org/10.30596/liabilities.v4i2.7815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.