Pengaruh Penerapan Tax Amensty Terhadap Penerimaan Pajak

Suhirman Madjid, Sofia Sofia

Abstract


Kebijakan Tax Amnesty diharapkan dapat menarik kembali harta WNI yang berada di luar wilayah NKRI. Terdapat indikator yang dipengaruhi dengan adanya Tax Amnesty diantaranya penerimaan pajak dan potensi perluasan basis data pajak, potensi perluasan basis pajak didalamnya terdiri dari jumlah kepatuhan wajib pajak dan jumlah harta yang diungkap dan/atau dialihkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara diskriptif pengaruh penerapan Tax Amnesty sebagai salah satu instrumen yang digunakan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak serta mengetahui potensi perluasan basis data pajak sebagai dampak dari pengaruh penerapan Tax Amnesty. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak setelah diterapkan kebijakan Tax Amnesty belum menunjukkan hasil yang baik, meskipun realisasi penerimaan pajak mengalami peningkat akan tetapi belum dapat mencapai target dari yang telah ditentukan Dalam APBN-P, sedangkan dalam hal kepatuhan wajib pajak dan jumlah harta, Tax Amnesty berpengaruh sangat signifikan, seperti jumlah harta yang dilaporkan telah melewati target yang telah ditentukan, akan tetapi pencapaian target tersebut tidak sesuai dengan tujuan utama diberlakukannya Tax Amensty.


Keywords


Tax Amnetsy, Penerimaan Pajak, Basis Data Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Alberto, Ferry. (2016). Pengaruh Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Oleh Pemerintah Terhadap Potensi Peningkatan Penerimaan Pajak di Indonesia Tahun 2015. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie. Vol 4, No 01.

Armenia, Resty. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160411040548-12-122964/panama-papers-bukti-indonesia-darurat-mafia-perpajakan/. Diakses 2 Januari 2017, pukul 22:30.

Indrawati, Sri Mulyani. http://www.ortax.org/ 6 Januari 2017, pukul 10:50.

Indriantoro, Nur dan Supomo. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. Yogyakarta : BPFE.

Indrawati, Sri Mulyani. http://www.ortax.org/. Diakses 6 Januari 2017, pukul 10:50.

Jogiyanto. H.M., (2005). Analisa dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan. Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis, Yogyakarta : ANDI.

Muttaqin, Zainal. (2013). Tax Amnesty di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

Prasetyo, Kristian Agung. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12643-quo-vadis-tax-ratio-indonesia. Diakses 4 Januari 2017, pukul 10:20.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta.

Syafrida, Fakhrani Nurhayati. (2015). Analisis Penerapan Tax Amensty Diindonesia Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara Pada Sektor Perpajakan. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie. Vol 3, No 03.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Keputusan Presiden RI No. 26 tahun 1984 Tentang pengampunan pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Keputusan Menteri Keuangan KMK. 345/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan pengampunan pajak.

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lajut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak




DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v19i1.3342