Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian Dengan Mantan Suami Yang Sakit Mental

Shintya Netria Putri, Darmawan Darmawan, Iman Jauhari

Abstract


Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta Bersama. Namun dalam Putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs gugatan pembagian harta bersama oleh penggugat / pihak istri tidak dapat diterima karena alasan tergugat masih berada di bawah pengampuan penggugat/mantan istrinya dan belum dilakukan pencabutan. Isu hukumnya yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak istri atas harta bersama pasca perceraian. Dengan melakukan penelitian yuridis empiris dengan penelitian lapangan dan kepustakaan diperoleh kesimpulan perlindungan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap tergugat di bawah pengampuan dapat diupayakan dengan pencabutan penetapan pengampuan terlebih dahulu kemudian melanjutkan Kembali gugatan pembagian harta bersamanya agar persidangan dapat dilanksanakan

Keywords


Perlindungan Hukum, Harta Bersama, Perceraian, Sakit Mental

Full Text:

PDF

References


Albert Kritanto, Liliana Tedjosaputro, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Yang Dijaminkan Tanpa Persetujuan Suami/Istri, Jurnal Juristic, Volume 1 No. 01 April 2020

Boedi Abdullah, Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung, Pustaka Setia, 2013

Darmawan, Kedudukan dan Peralihan Harta Bersama Berdasarkan Hukum Adat Gayo, Mondial, Vol. 13 No. 22, Edisi Juli-Desember 2010

I Komang Yogi Triana Putra, Bambang Winarno, Bambang Sudjito, Perlindungan Hukum Notaris Terkait Hilang dan Rusaknya Minuta Akta Akibat Keadaan Memaksa, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 (2), Juli-Desember 2021

Melia Melia, Muzakkir Abubakar, Darmawan, Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016), Jurnal IUS, Vol 7, No. 3 2019

Muhammad Irsyad, Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 (2), Juli-Desember 2021

Muhammad Nur; Iman Jauhari; Azhari Yahya, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perceraian Di Luar Pengadilan (Suatu Penelitian di Kota Langsa Provinsi Aceh) (Legal Protection towards the Victim of Extrajudicial Divorce (A Study in Langsa City, Aceh Province)), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 4, Desember 2019

Nasriah, Dachran S. Busthami, Hamza Baharuddin, Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian, Journal of Philosophy (JLP) 195 Volume 1, Nomor 2, Desember 2020

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Sufirman Rahman, Nurul Qamar, Muhammad Kamran, Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami, SIGn Jurnal Hukum Vol. 1, No. 2, Maret 2020

Yue Guan, Eni oktaviani, Meningkatkan Efisiensi Peradilan dalam Tata Cara Prosedural Litigasi Perdata Indonesia, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 (2), Juli-Desember 2021

Zainuddin, Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2017

Zulfiani, Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan berbasis keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No.3 September - Desember 2015




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.11646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter