International Law Enforcement Against Immigrant Smuggling in Indonesian Waters

Muhamad Furqon Juanda, Amiludin Amiludin, Dwi Nur Fauziah Ahmad

Abstract


Indonesia, which is in the middle of the world, could become a place where transnational crime, in this case human smuggling, takes place. With this position, Indonesia could become a place where illegal immigrants or people who are being smuggled end up. A systematic literature review (SLR) will be used to gather data to figure out what the problems are in this study. Systematic Literature Review (SLR) is the process of finding, choosing, and critically evaluating research results to answer well-formed questions. One way to deal with the problem of people sneaking into Indonesian waters is through international law enforcement. Because international law enforcement can protect the human rights of people who are smuggling immigrants, it can also keep Indonesian waters safe and secure. Indonesia is working through domestic legislation to address the problem of people smuggling. The effort consists of two parts, namely, prevention efforts and repressive efforts. The Indonesian government should play a more active role in dealing with illegal immigrants through the Directorate General of Immigration and not just passively wait for UNHCR and IOM.

Keywords


Smuggling, Illegal Immigrants, Indonesian Waters, International Law

Full Text:

PDF

References


Abdillah, A. Z., Hakim, F. T., & Putratama, M. I. (2023). Pengawasan dan Sanksi Keimigrasian dalam upaya Menanggulangi People Smuggling. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 127–136.

admin-dev. (2021, October 28). Ditjen Imigrasi: Hingga Agustus 2021 terdapat 13.343 Pengungsi dan Pencari Suaka dari Luar Negeri di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi. https://www.imigrasi.go.id/id/2021/10/28/ditjen-imigrasi-hingga-agustus-2021-terdapat-13-343-pengungsi-dan-pencari-suaka-dari-luar-negeri-di-indonesia/

Aldika, A. F. (2019). Status Pengungsi Di Negara Yang Bukan Peserta Konvensi 1951 dan Protokol 1967 dan Implikasinya Terhadap Negara Republik Indonesia [PhD Thesis].

Amiruldin, F. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Pengungsi Korban Perang Berdasarkan Konvensi Wina 1951 Mengenai Status Pengungsi [PhD Thesis]. FAKULTAS HUKUM UNPAS.

Arsyad, N. (2020). Yurisdiksi Indonesia Di Laut Natuna: Perspektif Hukum Internasional. PETITUM, 8(1 April), 20–36.

Ashari, K. (2023). Kamus hubungan internasional. Nuansa Cendekia.

Atmasasmita, R. (2005). Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Pelatihan Hukum HAM.

Boer, M. (2001). Hukum Internasional Pengertian peranan dan fungsi dalam era dinamika global. Jakarta: PT Alumni.

Fachri, Y. (2019). Kerjasama Pemerintah Indonesia Dengan Lembaga International Organization For Migration (Iom) Dalam Menanagani Imigran Ilegal Yang Transit Ke Indonesia.

Fadli, A. R. (2018). Tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (tinjauan hukum pidana Islam) [B.S. thesis].

Fairman, C., & Dickinson, E. D. (1951). Cases and Materials on International Law. In University of Pennsylvania Law Review (Vol. 100, Issue 2, p. 296). https://doi.org/10.2307/3310116

Hajar, S. Y. (2013). Legalitas Pemulangan Imigran Oleh Pemerintah Indonesia Berdasarkan Hukum Pengungsi Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Ikaningtyas, Y. R. M. (2017). Penanganan Kejahatan People Smuggling yang melibatkan Warga Negara Asing melalui Jalur Laut. Peningkatan Pertahanan Maritim Dalam Kerangka Diplomasi Perbatasan Dan Ketahanan Nasional Indonesia, 1.

Ilmih, A. A. (2017). Analisis Kebijakan Keimigrasian dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Orang dan Imigran Gelap di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1), 135–148.

International Organization for Migration, & Australian Customs and Border Protection Service (Eds.). (2012). Petunjuk penanganan tindak pidana penyelundupan manusia: Pencegatan, penyidikan, penuntutan dan koordinasi di Indonesia, 2012. International Organization for Migration.

Iskandar, I., & Nursiti, N. (2021). Peran Organisasi Internasional dan Regional dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal HAM, 12(3), 385–404.

Iwangga, M. F. P. (2019). Upaya Penanganan Imigran Ilegal Yang Berada Di Wilayah Bengkalis [PhD Thesis]. Universitas Islam Riau.

Jayani, D. H. (2021). Sebanyak 55,8% Pengungsi di Indonesia dari Afganistan pada Juni 2021 | Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/26/sebanyak-558-pengungsi-di-indonesia-dari-afganistan-pada-juni-2021

Julianthy, E. M. (2020). Kebijakan Kriminal Terhadap Penyelundupan Manusia. Penerbit EnamMedia.

Junef, M. (2020a). Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.85-102

Junef, M. (2020b). Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 86.

Kahar, H. (2021). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Kebijakan Migrasi European Union dan Kerja Sama Dengan Negara Ketiga Dalam Mencegah Penyelundupan Orang [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.

Kuswardini, S., & Auliyah, U. A. (2021). Peran Organisasi Non-Pemerintah (NGO) Dalam Menangani Pencari Suaka di Indonesia. Dauliyah: Journal of Islam and International Affairs, 6(1), 191–220.

Listiyono, Y., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut dalam Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia untuk Mewujudkan Keamanan Maritim dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia. Strategi Pertahanan Laut, 5(3).

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92–112.

MANDASARI, M. (2017). Implementasi United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (Unclos 1982) Terhadap Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Marsetio, M. (2015). Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Martin, P., & Miller, M. (2000). Smuggling and Trafficking: A Conference Report. International Migration Review, 34, 969. https://doi.org/10.2307/2675952

McAdam, M. (2021). Memahami Protokol Pemberantasan Penyelundupan Migran. Regional Support Office THE BALI PROCESS, 46.

Mulyadi, D., SH, M., & SETIAWAN, I. (2018). Hukum Pidana Internasional. Galuh Nurani Publishing House.

Nations, U. (2000). Summary of the United Nations convention against transnational organized crime and protocols thereto. Trends in Organized Crime, 5(4), 11–21. https://doi.org/10.1007/s12117-000-1044-5

Nurkumalawati, I. (2020). Pemeriksaan Keimigrasian: Pelayanan Publik yang bukan Sekadar Melayani. DINAMIKA KEIMIGRASIAN DI INDONESIA, 97.

Nuryani, D., & Imigrasi, P. (2019). Penyelundupan Manusia Sebagai Tindak Pidana Keimigrasian Yang Membahayakan Kedaulatan Negara (People Smuggling As Criminal Acts That Harm The Country’s Sovereignty).

Panjaitan, A. C. D. (2022). Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13.

Pigay, D. N. (2005). Migrasi tenaga kerja internasional: Sejarah, fenomena, masalah, dan solusinya. Pustaka Sinar Harapan.

Pramono, B. (2021). Penegakan hukum di perairan Indonesia. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.

Pramono, P. (n.d.). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 135/Pid. Sus/2014/PN. Wno). RECIDIVE, 3(2), 124–132.

Pratomo, E. (2016). Hukum Perjanjian International. Elex Media Komputindo.

Puryono, S. (2016). Mengelola Laut Untuk Kesejahteraan Rakyat. Gramedia Pustaka Utama.

Risnain, R. (2020). Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia. Risnain.

Rizaldi, M. A. (2020). Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menangani Kasus Penyelundupan Manusia Menuju Australia [PhD Thesis]. FISIP UNPAS.

Rosyid, M. (2019). Peran Indonesia Dalam Menangani Etnis Muslim Rohingya Di Myanmar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 613–635.

Sabahal, M. (2021). Pertanggungjawaban Yuridis Membantu Melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pid. Sus/2016) [PhD Thesis].

Sahetapy, G. V. P., Baadila, E., & Wattimena, J. A. Y. (2022). Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Trafficking In Person Berdasarkan Hukum Internasional Di Indonesia. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(1), 32–43.

Salam, E. A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) Dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(1), 9–20.

Santoso, I. (2021). Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Saputra, N. (2017). Perlindungan Hukum Pencari Suaka (Asylum-Seeker) Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Hukum Indonesia [PhD Thesis]. Universitas Mataram.

Saragih, Y. M., Sani, A. Z., & Abu, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia Ke Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(1), 161. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3311

Sari, O. F. (2014). Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Terhadap Warga Negara Asing (Wna) Yang Terlibat Dalam Penyelundupan Manusia (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas Ii Blitar) [PhD Thesis]. Brawijaya University.

SIHOMBING, P. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyelundupan Manusia Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.

Sindiawaty, O., & Purwanti, M. (2020). Adminstrative Policy Immigration And The Urgency Of Implementation In Indonesia. Journal of Law and Border Protection, 2(2), 77–92.

SITOMPUL, M. K. (n.d.). PENYELUNDUPAN IMIGRAN DI PERAIRAN INDONESIA.

Sodik, D. M. (2014). Hukum laut internasional dan pengaturannya di Indonesia (edisi revisi). Refika Aditama.

Sudirman, A., Djuyandi, Y., & Rebecca, C. U. (2022). Kerjasama Keamanan Maritim Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Ancaman Penyelundupan Manusia. JWP (Jurnal Wacana Politik), 7(2).

Sukinto, I. Y. W., & SH, M. (2022). Tindak pidana penyelundupan di Indonesia: Kebijakan formulasi sanksi pidana. Sinar Grafika.

Tri, R. A. (2017). Analisis Peran International Organization Of Migration (IOM) dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia berdasarkan Prinsip-Prinsip Humanitarianisme [PhD Thesis]. Universitas Andalas.

Widyaningrum, T., Wagiman, W., & Parisiene, F. P. (2017). Penentuan Status Etnis Rohingnya Menurut Hukum Pengungsi Internasional. JURNAL HUKUM STAATRECHTS, 1(1), 87–100.

Wilson, T. D. (2010). The culture of Mexican migration. Critique of Anthropology, 30(4), 399–420. https://doi.org/10.1177/0308275X10382728




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v8i2.14702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter