Business Actors' Default in K-Pop Merchandise Purchase Agreements on Social Media
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. Haura Utama.
Bagenda, C., et. al. (2024). Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjiian Jual Beii Menurut KUH Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12).
Chandraningtyas, A. dan S. (2023). Akibat Hukum cacat Kehendak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Pinjaman Online Pada E-Commerce. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3).
Dianova, E. R. dan Djajaputra, G. (2025). Analisis Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli yang Berujung Wanprestasi. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 5(1).
Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2).
Hanafi, V. et. al. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Property Tanah dan Bangunan dengan Sistem Inden (Studi Kasus di CV Ruzain Anugerah Mulia). Neraca Keadilan, 2(1).
Hanifah. Hibar, U. dan Samudra, D. (2023). Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Iwanti, N. A. M. dan T. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS,” 6(2).
Jocylina, M. dan Sawitri, D. A. D. (2025). Pertanggungjawaban Atas Wanprestasi dalam Sistem Pre-Order melalui E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik, 3(9).
Kurniawan, O. Zurnetti, A. dan S. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7).
Nurhayani, E. Mulyadi, A. dan Chairunnisa, N. M. (2025). Pemberdayaan UMKM Melalui Penerapan Sistem Pre Order untuk Efisiensi Produksi dan Pemesanan. Jurnal Bakti Bagi Bangsa, 4(1).
Paendong, K. dan Taunaumang, H. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Lex Privatium, 10(3).
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Purba, H. (2022). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.
Rahma, J. dan Suryono, A. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Photocard yang Mengandung Unsur Penipuan (Bedrog) di Media Sosial X. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1609
Sari, A. G. Bahroni, A. dan Murty, H. (2020). Perlindungan Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Transparansi Hukum.
Shabira, H. N. (2024). Pelaksanaan Jual Beli Merchandise K-Pop Melalui Group Order (GO) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung.
Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.
Torong, D. C. (2021). Analisis Yuridis Wanprestasi oleh Penjual dalam Jual Beli Melalui Media Internet. Jurnal Perspektif Hukum, 2(1).
Tuzzahra, R. Khairani, dan Sautunnida, L. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli K-Pop Merch Melalui Media Twitter. JIM Bidang Hukum Keperdataan, 7(4).
DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v11i1.27124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Address:
Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238
E-mail: delegalata@umsu.ac.id
Telp/HP/WA : 081262102097
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases:
De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Statcounter



