Analisis Yuridis Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Study Pada Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Ruang Kabupaten Labuhan batu)

Yuli Rosdiana

Abstract


Control of spatial use is as an integral part of the spatial planning process. The use of space in various regions in Indonesia, in its implementation is often or not in line with the stipulated spatial plan. Several factors that influence the discrepancy include pressure on market development towards space, unclear control mechanisms and weak law enforcement against violations that occur. The tendency of spatial use deviations can occur because the spatial plan product does not pay attention to the implementation aspects or vice versa that spatial use is less concerned with the spatial plan that has been set. This writing uses normative juridical legal research methods (normative research), namely legal research conducted by examining library material or secondary data. The research specifications in this writing are descriptive analytical research. Descriptive is to show the comparison or relationship of a set of data with another set of data, and the purpose is to provide an overview, examine, explain and analyze. The Impact of Regional Regulations on Permit for Spatial Utilization of regional finance will cover two things, namely increasing regional income sources and burdening finance area.

Keywords


License, Usage, Spatial

Full Text:

PDF

References


Anggono, Bayu Dwi. (2014). Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Atmosudirdjo, Prajudi. (1983). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia

Basah, Sjachran. (1995). Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah Pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga-Surabaya

Bradley, A.W., & Ewing, K.D. (2007). Constitutional and Administrative Law, Harlow: Pearson Education Limited.

Bruggink, J.J.H. (1999). Rechts-Reflecties: Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Refleksi tentang Hukum, diterjemahkan Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiharjo, Eko. (1997). Arsitektur Pembangunan dan Konservasi. Penerbit Djambatan: Jakarta.

Carroll, Alex. (2007). Constitutional and Administrative Law, Harlow: Pearson Education Limited

Dicey, A.V. (2007). Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, diterjemahkan oleh Nurhadi, Bandung: Nusamedia

Dworkin, Ronald. (1978). Taking Rights Seriously. Cambridge: Harvard University Press

Garner, A. Bryan., &Black, Campbell Black. (2009). Black Laws Dictionary. St.Paul: West Publishing.

Hadjon, Philipus M. (1985). Pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan. Surabaya: Djumali.

Hadjon, Philipus M. (1994, Juni), Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Hadjon, Philipus M. (1997). Tentang Wewenang. Jurnal Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Nomor 5 dan 6 Tahun XII, September-Desember, 97

Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban.

Hadjon, Philipus M. dkk. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Haeruman, H. (1999). Penataan Ruang dalam Era Otonomi Daerah yang Diperluas. Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, Buletin Tata Ruang Volume 1 No.3, 1999, 9

Hamid, A. Attamimi. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia

Krishna, D. Darumurti. (2012). Kekuasaan Diskresi Pemerintah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Manan, Bagir. (1995). Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah dibuat di Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221)

Rangkuti, Freddy. (2002). Measuring Customer Satisfaction. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

Seokanto, Sorejono., & Muji, Sri. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Seokanto, Sorejono., & Muji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, Pahala Marihot. (2008). Hukum Bangunan Gedung di Indonesia. RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Spelt, N.M., & Berge, J.B.J.M. ten. (1993). Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon. Yundika. Surabaya.

Sunarto. (2005). Pajak dan Retribusi Daerah. Amus dan Citra Pustaka: Yogyakarta

Sutedi, Adrian. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sertor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).

Utrecht, E. (1957). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Vlies, I.C.van der. (2005). Handboek Wetgeving, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Z, Tamanaha, Brian. (Eds). (2004). Rule of Law in The United States, dalam Asian Discourses of Rule of Law,. Randall Peerenboom. London: RoutledgeCurzon.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3149

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter