Implikasi Hukum Tidak Diwajibkannya Pembuktian Tindak Pidana Asal (Tinjauan Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014)

Yulianto sukadi, Bambang Waluyo

Abstract


Tulisan ini membahas tentang subtansi dari Pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Permasalahan yang terjadi dalam tataran penegakan hukum di lapangan adalah bahwa pasal 69 ditafsirkan oleh sebahagian penegak hukum sebagai pasal yang memberikan ruang kebebasan untuk tidak melakukan pembuktian pidana asal. Tentu tafsir ini membawa implikasi hukum yang tidak sederhana karena menyangkut asas praduga tak bersalah dan konsepsi pembuktian dalam sistem pradilan pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah memberikan pandangan tentang maksud pasal 69 tersebut dimana kemudian pasal tersebut dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan mahkamah konstitusi dan putusan pengadilan serta pendekatan kasuistis atas beberapa praktek penegakan hukum di lapangan. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembuktian tindak pidana asal tetap harus dilakukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan jujur, adil, dan independen (due process of law ).

Keywords


Kata Kunci : Pembuktian, Pencucian Uang

References


Ahmad Yani, Mas.(2013).Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).Jurnal Widya Vol.1-No.1 Mei-Agustus 2013, 20-28.

Ali, Ahmad.(2004).Meluruskan Jalan Reformasi Hukum.Jakarta: Agatama Press.

Anshorudin.(2004).Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarya: Pustaka Pelajar.

Atmasasmita, Romli.(2013).Analisis Hukum UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret.

Atmasasmita, Romli. (2009).Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi AtasParadigmaIndividualistik.Diaksesdari https://www.hukumonline.comtanggal 9 Maret 2020.

Ganarsih, Yenti. (2003).Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering).Depok: Universitas Indonesia.

Ganarsih, Yenti.(2015). Permasalahan Dalam Implementasi Tentang Penerapan UU TPPU Pada Tindak Pidana Korupsi.Jakarta: Pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ganarsih, Yenti.(2015). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia.Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Halim, Pathorang.(2013).Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi.Yogyakarta: Total Media- FH UMJ.

Halif.(2017).Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pidana Asal, Jurnal Yudisial Vol.10. No.02, 173-192.

Hamzah,Andi.(2012).Asas-AsasHukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya.Medan: Sofmedia.

Hamzah, Andi.(2008).HukumAcara Pidana Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya.(2002).Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.Jakarta:Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S.(2012).Teori & Hukum Pembuktian.Jakarta:Erlangga.

Hiariej, Eddy O.S. (2016).Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Husein, Yunus.(2006).Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia Dan Implikasinya Terhadap Profesi Akuntan.Padang: Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta.

Husein, Yunus.(2007).Bunga Rampai Anti Pencucian Uang.Jakarta: Book Terrace & Library.

Kodiyat MS, Benito Asdie., Maulida Sinaga, Eza Ista.(2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint.Jurnal De Lega Lata.Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019, 160-174.

Moeljatno.(1993). Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta: Rieneke Cipta.

Nainggolan, Ibrahim.(2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan.Jurnal De Lega Lata. Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018, 68-80.

Poernomo, Bambang.(2000).Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 112/PIDSUS/TPK/2017PN.JKT PST.

Putusan Perkara Uji Materi Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU.XII/2014.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (2007).Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia Perjalanan 5 tahun.Jakarta: PPATK.

Rahardjo, Satjipto.(2000).Ilmu Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto.(2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban.Jakarta: UKI Press.

Rahmi, Atikah & Lubis, Suci Putri. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2014/PN.MDN).Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli-Desember 2017, 262-284.

Ravena, Dey. (2010). Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23, No. 02 September 2010, 155-166.

Saleh, Roeslan. (1983).Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.Jakarta: Angkasa Baru.

Satria, Hariman. (2012).Penertiban SKPP oleh Kejaksaan Dalam Proses Peradilan Pidana.Yogyakarta: Genta Publishing.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya (SIPPP).https://sipp.pn-surabayakota.go.id/list_perkara/search yang diakses pada tanggal 20 Februari 2010.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2003).Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor Penyebab, dan DampaknyaBagi Masyarakat.Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22, No.3, 7.

Yusuf, Muhammad.(2013).Miskinkan Koruptor. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima.

Yustiavandana, Ivan.(2014).Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal.Jakarta: Ghalia Indonesia.

Waluyo, Bambang.(2016).Penegakan Hukum Di Indonesia.Jakarta:Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter