Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru

Teguh Syuhada Lubis

Abstract


Guru adalah profesi tua bahkan profesi yang sangat mulia dan terhormat. Profesi ini apabila dilihat dari peran dan fungsinya adalah profesi kenabian, mengingat bahwa misi besar semua utusan Allah adalah mengajar manusia untuk U`budullah Walatusriku bihi syai`a (menyembah Allah dan tidak mensyarikatkan Allah). Guru di Indonesia dalam mengabdikan diri untuk kehidupan bangsa ini adalah melakukan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa Tugas dan fungsi guru bukan hanya mentransfer ilmu kepada peserta didiknya, lebihn dari itu, tugas mulia seorang guru adalah menjadikan peserta didikanya menjadi manusia yang dapat bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri dan orang disekitarnya, maka dalam rangka melaksanakan tugas mulia tersebut, guru harusnya di berikan kekebasan dalam memberikan hukuman kepada perta didiknya yang berseifat mendidik, hal itu senada dengan pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang guru mengatakan bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Dalam hal ini kebebasanmemberikan sanksi kepada peserta didiknya prespektif penulis pada Peraturan Pemerintah tersebut di atas tentu kebebasan yang bersifat mendidik. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh guru dapat dieliminiasi melalui upaya preventif, yaitu dengan menerapkan Etika Profesi Guru yang disusun oleh Organisasi Profesi Guru sesuai dengan amanat UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Upaya preventif ini lebih efektif dan efisiensi jika dibandingkan dengan upaya represif, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati, mengobati memerlukan tenaga, waktu, dan biaya yang besar serta memulihkan keadaan seperti semula lebih sulit dari pada mencegahnya. Namun demikian jika upaya preventif ini tidak dilakukan dengan serius dan tanpa diintegrasikan dengan upaya represif, maka akibatnya akan menjadi lebih buruk, karena itu pelaksanaan upaya preventif dan represif harus dilaksanakan secara terintegrsi

Keywords


Reformulasi Hukum, Penanganan, Kekerasan, Guru

References


Bacharudin Musthafa, 2001, Education Reform he Case of Indonesia), Jakarta: The Republic of Indonesia and The World Bank.

Ridwan Halim, 1986, Tindak Pidana Pendidikan Dalam Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Abadi.

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Pembinaan Hukum Da/am Rangka Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Bina Cipta.

M. Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Barda Nawawi Arief, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspekfif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lawrence M.Friedman, 2011, Sistem Hukum, Diterjemahkan oleh M. Khozim, Cet.ke-4, Nusa Media, Bandung,

Said Sampara dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4660

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter