Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jaminan Pesawat Udara Ditinjau Dari Hukum Jaminan Indonesia

Duhita Pradnya Andhanaricwari, Lastuti Abubakar, Tri Handayani

Abstract


Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tidak mengatur mengenai pembebanan jaminan pesawat udara sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana timbul perbedaan pendapat mengenai lembaga jaminan manakah yang digunakan dalam pembebanan jaminan suatu pesawat udara berdasarkan hukum jaminan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa ketentuan hukum jaminan yang dapat dikenakan terhadap pesawat udara dan mengetahui praktik penjaminan pesawat udara di Indonesia berdasarkan hukum jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dikaitkan dengan teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai pembebanan jaminan pesawat udara di Indonesia. Adapun jaminan hipotik yang dinilai relevan karena mengatur jaminan benda tidak bergerak, tidak dapat dilaksanakan sebab tidak ada peraturan pelaksana yang melandasi mengenai pembebanan hipotik pesawat udara sehingga tidak dapat melahirkan jaminan kebendaan. Hal tersebut mengakibatkan pembebanan jaminan pesawat udara dilakukan dengan jaminan fidusia dengan objek jaminan merupakan komponen-komponen pesawat udara. Sedangkan, pelaksanaan pembebanan jaminan pesawat udara (secara keseluruhan) hanya didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian dan itikad baik untuk menjaga nama baik para pihak, artinya kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren atau dengan kata lain kedudukan kreditur lemah karena tidak memiliki hak-hak kebendaan sebagaimana pemegang jaminan kebendaan.

Keywords


Pembebanan Jaminan; Pesawat Udara; Hukum Jaminan

References


Irma Devita Purnamasari. (2001). Panduan Lengkap Hukum Praktik Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: Kaifa.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Mieke Komar Kantaatmadja. (1989). Lembaga Jaminan Pesawat Udara Indonesia Ditinjau dari Hukum Udara. Bandung: Alumni.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.

Ricky Rustam. (2007). Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press.

Siti Malikhatun Badriyah. Problematika Pesawat Udara Sebagai Jaminan Pada Perjanjian Kredit Pengembangan Industri Penerbangan, MMH Jilid 43 No. 4, Oktober 2014.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.4818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter