Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ibnu Affan

Abstract


Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) Bagaimanakah cakupan dan bentuk partisipasi masyarakat dimaksud; 3) Bagaimanakah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatananalitis (Analytical Approach).

Untuk melaksanakan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk kemitraan. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah dapat dilakukan dalam bentuk pemberian hibah dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords


Urgensi, Partisipasi Masyarakat, Pemerintahan Daerah

References


H. Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesisdan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

H.S. Tisnanta, Partisipasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Refika Aditama, Jakarta, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori&MetodologiPenelitianHukumNormatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2013.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2008.

SoerjonoSoekanto& Sri Mamuji, PenelitianHukumNormatifSuatuTinjauanSingkat, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bachtiar Simatupang, Pandangan Tentang Hubungan Hukum Dengan Kekuasaan, Moral serta Etika, Jurnal Hukum Kaidah, FH UISU, Nomor 02 Mei 2016.

Mifta Farid, Antikowati, & Rosita Indrayati, Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah, e-Journal Lentera Hukum, University of Jember, Volume 4, Issue 2, 2017, pp. 95-108.

Sema Ardianto, Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Unissula, Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret 2018.

Agung Hermansyah, Pembangunan Infrastruktur dan Partisipasi Masyarakat, Praktisi Hukum di Kantor Konsultan Hukum, Legal Drafter, dan Advokat LEGALITY, Padang, dikutip dari https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat.

https://www.jogloabang.com/politik/pp-45-tahun-2017-partisipasi-masyarakat-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah.

I Gusti Ayu Oka Pramitha Dewi & Ida Bagus Wyasa Putra, Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis, Bagian Hukum Pemerintah Fakultas Hukum Universitas Udayana, dikutip dari file:///C:/Users/Asus/Downloadys/Peran%20masy%20dalam %penye%20Pemda.pdf

Papa Boim, Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dikutip dari http://iariadi.web.id/partisipasi-masyarakat-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah/.




DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v6i1.5318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address:

Faculty of Law,  University of Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Kode Pos 20238

E-mail: delegalata@umsu.ac.id

Telp/HP/WA : 081262664567

DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum is abstracting & indexing in the following databases: 

  Creative Commons License

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Statcounter